MeutiaraNews.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satresnarkoba Polreses jajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini dilakukan sejak 22 Juni hingga 29 Juni 2026. Dari tangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, menjelasakan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 928 cartridge vape mengandung Etomidate dengan berat 2.203,26 gram, 127 butir ekstasi, dan 816,93 gram sabu.

“Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Polda Kepulauan Riau memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya, Selasa (30/06/2026).

Dijelaskan, dari 10 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus menonjol. Kasus pertama berhasil diungkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan mengamankan seorang tersangka berinisial SLT di wilayah Sekupang, Kota Batam. Dari tangan pelaku, petugas menyita 902 cartridge vape mengandung Etomidate yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam.

Kasus menonjol lainnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Karimun dengan mengamankan dua tersangka berinisial RR dan RD beserta barang bukti 795 gram sabu.

“Kedua perkara tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang terlibat,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *