MeutiaraNews.co – Personil Polsek Lubuk Baja mengamankan satu orang pelaku pencurian kabel yang terjadi di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Tersangka MKN diamanakn di sekitar wilayah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Sementar satu orang tersangka lainnya NV dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 03 Juli 2026 sekitar pukul 14.35 WIB di Ruko Nagoya Thamrin City Blok H No. 12-17, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban berinisial S. (40) mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi salah seorang karyawannya yang menginformasikan bahwa kabel yang terhubung ke mesin genset telah dipotong dan dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” ujar Wakapolsek Lubuk Baja AKP Doddy Basyir, Senin (6/7/2026).
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja menerangkan, korban mendapati sekitar 15 meter kabel tembaga kuningan telah hilanga sehingga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
Dari TKP dan penyelidikan pihaknya, keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak lama kemudian, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku di wilayah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku memanfaatkan situasi saat masyarakat melaksanakan ibadah salat Jumat. Pelaku NV (DPO) mengajak MKN. menggunakan sebuah mobil menuju lokasi kejadian. Setelah tiba di lokasi, MKN turun dari kendaraan dan memotong kabel menggunakan gunting besi, kemudian membawa potongan kabel beserta tembaganya ke dalam mobil sebelum keduanya meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian kabel, rekaman CCTV, satu buah gunting pemotong besi, delapan potongan tembaga berwarna oranye, serta delapan potongan kulit kabel berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam merespons laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku dalam waktu singkat. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta memburu pelaku lain yang masih melarikan diri agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat, tepat, dan responsif,” terangnya.

