LahanJaksa Tuntut Acai 7 bulan penjara dalam sidang menguasai 303 hektar laham di Rempang (Foto istimewa)

MeutiaraNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dalam perkara dugaan penguasaan secara tidak sah terhadap kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Terdakwa sebelumnya didakwa menguasai lahan sekitar 303 hektare kurang lebih selama 16 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gustiro Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan didampingi dua hakim anggota, Verdian Martin dan Dina Puspita Sari, Senin (13/7/2026).

“Menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp200 juta,” kata Gustiro Kurniawan saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanjaya alias Acai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada ketentuan Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta sejumlah perubahan dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tuntutan tujuh bulan penjara tersebut menjadi sorotan jika dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Didakwa Kuasai Ratusan Hektare Lahan
Berdasarkan uraian dakwaan, Hanjaya alias Acai didakwa menguasai kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang secara tidak sah. Penguasaan lahan disebut berlangsung sejak 2014 hingga Oktober 2025. Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Perkara bermula pada 2012 ketika Hanjaya mengenal Amin Bujur, mantan Kepala Desa Sungai Raya. Dari perkenalan tersebut, terdakwa kemudian membeli sejumlah bidang lahan dari masyarakat secara bertahap hingga 2015.

Dalam dakwaan disebutkan, Hanjaya menguasai 133 surat keterangan tanah (SKT) dengan luas sekitar 294 hektare. Lahan tersebut dibeli dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar. Berdasarkan hasil pemetaan selanjutnya, luas keseluruhan lahan yang disebut berada dalam penguasaan terdakwa mencapai sekitar 303,05 hektare.

Pada 2014, terdakwa disebut mulai mempekerjakan sejumlah orang untuk membuka lahan menggunakan alat berat, seperti ekskavator, buldozer, dan truk. Pembukaan lahan dilakukan untuk membangun akses jalan.

Di lokasi tersebut juga didirikan portal, pos penjagaan, serta papan bertuliskan PT Batam Balindo Jaya. Aktivitas kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon mangga hingga 2017. Dua Kali Diperingatkan BBKSDA Riau Pada 2017, Tim Smart Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menemukan aktivitas di area yang disebut masuk dalam kawasan Taman Buru Rempang.

BBKSDA Riau kemudian melayangkan dua surat peringatan tertulis masing-masing pada 13 Februari dan 27 Maret 2017. Peringatan tersebut meminta penghentian aktivitas pembukaan lahan dan perkebunan serta pemulihan kawasan sesuai dengan fungsinya sebagai Taman Buru Pulau Rempang.

Namun, berdasarkan uraian dakwaan, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memasang papan pemberitahuan yang menyatakan lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Taman Buru. BBKSDA Riau selanjutnya kembali mengirimkan dua surat undangan klarifikasi kepada terdakwa pada 30 Juni dan 9 Juli 2025.

Tim Smart Patrol Terestrial kemudian melakukan pengawasan dan pengambilan titik koordinat di lokasi pada 20 hingga 24 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pengukuran, area yang telah ditanami pohon mangga mencapai sekitar 7,9 hektare.

Ahli Supriyadi Ismail, yang dalam dakwaan disebut sebagai Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, menerangkan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.

“Penanaman pohon mangga di dalam kawasan hutan konservasi atau Taman Buru merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi,” demikian keterangan ahli sebagaimana tertuang dalam materi perkara.

Setelah pembacaan tuntutan, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Hanjaya alias Acai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *