Meutiaranews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, tanggal (19/05/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, dengan agenda penyampaian pengunduran diri oleh Saudara Neko Wesha Pawelloy selaku Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan Seniy selaku Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024.

Paripurna tersebut dalam rangka menjalankan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Hal itu juga menanggapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 mengenai tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) selaku Wakil Bupati Lingga.

Kemudian juga mengacu pada Surat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang mengusulkan pemberhentian Saudari Seniy, SE selaku Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024 dan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Saudari Seniy, SE dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga.

Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nasirudin mengatakan, kedua pengunduran diri ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat berhenti karena alasan Meninggal dunia, Permintaan sendiri dan Diberhentikan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 78 Ayat 1 disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah seperti yang disebutkan dalam Pasal 78 Ayat 1 huruf a dan huruf b, serta Ayat 2 huruf a dan huruf b.

“Setelah diumukan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna kemudian akan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota guna mendapatkan penetapan pemberhentian,” sebutnya.

Kemudian untuk anggota DPRD hal ini mengacu Pasal 106 Ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Lingga No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lingga, anggota DPRD dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, Mengundurkan diri dan diberhentikan.

“Dalam Pasal 107 menyebutkan bahwa pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 huruf a dan huruf b, serta Ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” sebutnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin, Bupati Lingga M. Nizar, Pejabat Sekretaris Daerah, dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Badan Perwakilan Desa (BPD) se-Kabupaten Lingga turut hadir dalam rapat tersebut.

Pimpinan Rapat sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Lingga juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Saudara Neko Wesha Pawelloy dan Saudari Seniy, SE atas pengabdian mereka yang tulus dan kerjasamanya selama menjabat.

“Kami akan terus mengikuti proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini,” sebutnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *