MeutiaraNews.co – Praktik prostitusi online di Batam, Kepulauan Riau semakin menjadi-jadi. Pelaku secarang-terangan menjajah wajah perempuan untuk melayani nafsu pria hidung belakang. Bahkan yang ditawarkan masih anak di bawah umur.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan,
pelaku menggunakan akun di platform media sosial Kaskus menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui forum komunikasi di Kaskus dengan nama _”Batam Night Life!!! FR WP PH,” ujarnya saat gelar ekspos di Polda Kepri, Selasa (10/12/2024).
Pelaku terprofiling oleh anggota Cyber Cream Ditreskrimasus melalui akun Pancalhalu. Teridentifikasi pelaku berinisial PS (43) bekerja sebagai supir di perusahaan. Pelaku menggunakan aplikasi kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi.
Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi _(private message)_ , pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam penawaran tersebut, pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual.
“Salah satu perempuan dalam katalog tersebut diketahui masih berusia 17 tahun, yang berarti berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum.
Tarif yang ditawarkan sebesar Rp800.000 untuk sesi short time. Pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa tersebut diberikan,” jelas Putu.
Ekspos yang digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, dihadiri Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Kepri Ibu Butet Lubis, Personel Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir. Ia juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial,” tuturnya.
Lebihlanjut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa Ditreskrimsus berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di sebuah tempat biliar di wilayah Batam. Sebelumnya, tim telah melakukan investigasi di salah satu hotel tempat layanan prostitusi tersebut berlangsung. Informasi dari perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku. Setelah diamankan, pelaku mengakui perannya sebagai perantara yang menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Kaskus dan WhatsApp.
Dari hasil penelusuran, pelaku juga menggunakan alamat URL akun Pancalhalu untuk menarik pelanggan baru.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus yang digunakan pelaku, 1 unit smartphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku, sebuah akun Kaskus dengan nama Pancalhalu beserta alamat email terdaftar, uang tunai sebesar Rp700.000 hasil transaksi prostitusi dan 3 alat kontrasepsi (kondom) merek Sutra,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Selain itu, Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menetapkan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00. Kemudian, Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
UPTD PPA Provinsi Kepri Butet Lubis menjelaskan bahwa Kasus ini memang murni menunjukkan bagaimana seorang anak menjadi korban iming-iming, terutama dalam situasi di mana ia mengalami kesulitan ekonomi. Berdasarkan pengakuan korban, saat itu ia sangat membutuhkan biaya hidup di Batam, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motor.
Lanjutnya, korban awalnya bekerja, tetapi penghasilannya tidak mencukupi. Ia kemudian berkenalan dengan pelaku, yang ternyata sudah sering mencoba mengajaknya bergabung ke grup yang dibuat pelaku. Namun, pada awalnya korban masih berpikir panjang dan mempertimbangkan dampak ke depannya. Suatu ketika, dalam kondisi terdesak kebutuhan finansial, korban akhirnya menerima tawaran pelaku. Sebelum bergabung, korban menanyakan sistem pembayaran dan pembagian hasil dari transaksi. Pelaku menjelaskan bahwa setiap transaksi akan dipotong sebesar 20% untuk dirinya.
“Kasus ini sangat memilukan, mengingat korban masih di bawah umur dan sudah mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya. Kita semua sepakat bahwa anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang. Perlindungan perempuan dan anak adalah prioritas utama, dan hak-hak korban harus dipastikan terpenuhi. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Kita semua berharap bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan adil dan memberikan efek jera. Selain itu, penting juga untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban agar ia dapat melanjutkan hidupnya dengan baik,” terang UPTD PPA Provinsi Kepri Butet Lubis.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional