Meutiaranews.co – Foto DPO Thedy Johanis beredar tengah bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun. Dalam foto tersebut Thedy Johanis berpakaian putih mengenakan celana hitam dan kapolda berpakaian dinas lengkap dengan dua bintang dipundak.

Foto Thedy Johanis yang merupakan tersangka kasus penggelapan ditanggani Direktorat Resersse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri beredar bersama Kapolda di share oleh akun Instagram tjohanis_4, dengan caption Mr Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.

Menangapi beredarnya foto tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meluruskan bahwa foto tersebut diambil sebelum kasus penggelapan masuk ranah hukum.

“Foto tersebut momenya ketika Bapak Irjen Pol Tabana Bangun baru saja dilantik sebagai Kapolda Kepri dan berlangsung saat ramah tamah bersama tamu undangan lain yang hadir, sebelum kejadian kasus dari Thedy Johanis, yang kini bersangkutan masih dalam proses pencarian Ditreskrimsus Polda Kepri,” jelas Pandra kepada media ini, Rabu (9/8/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi turut angkat bicara. Ia mengatakan, kasus ini masih ditangani dan Thedy Johanis masih berstatus DPO.

Nasriadi mengatakan, kasus ini masih berjalan, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap Thedy. Ia menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak lain dalam kasus tersebut. Kasus ini tetap dituntaskan segera mungkin.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan nya, dan Kapolda Kepri juga menaruh atensi untuk menahan segera Thedy Johanis,” ujarnya.

Nasriadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba membantu ataupun memfasilitasi DPO tersangka. Karena hal itu melanggar Pasal 221 ayat (1) dan dua KUHP.

“Pasal ini diatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan,” kata dia.

Berkaitan dengan hal itu, Nasriadi menegaskan bahwa pihak nya telah memeriksan beberapa orang saksi terkiat kaburnya Thedy Johanis di Singapura.

Diketahui, kasus penggelapan sertifikat unit ruko di Mitra 2, Batam Center tersebut muncul setelah adanya laporan dari konsumen PT JPK sebagai pemilik lahan. Kasus ini menyeret dua pengusaha di Batam, Thedy Johanis dan Johanis yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Kedua tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *