MeutiaraNews.co – Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, diamankan tim gabungan Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kota Batam.
Yusril Koto ditangkap di sebuah ruko kawasan Batam Center pada Senin, (19/10/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan dugaan modus yang dilakukan Yusril, yakni mengancam pengusaha melalui pemberitaan negatif.
Setelah menerima sejumlah uang, berita yang bersangkutan disebut akan dihapus atau diturunkan (take down).
“Dan apabila sudah diberi sejumlah uang, maka berita tersebut di-take down oleh yang bersangkutan,” jelas Nona kepada wartawan.
Atas dugaan perbuatannya, Yusril dijerat Pasal 483 ayat (1) KUHP baru.
Informasi yang dihimpun, sebelum diamankan, Yusril diketahui tengah menyoroti salah satu proyek di Batam yang bekerja sama dengan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Yusril Koto terkait penangkapan dan dugaan kasus tersebut.

