MeutiaraNews.co, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta menetapkan seorang pria berinisial S.S. (63) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.
Informasi itu diterima Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial S.S. dan C.H. sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max,” ujarnya. Juamat (16/10/2026)
Saat diperiksa, S.S. mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Produk tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti. Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan S.S. ditetapkan sebagai tersangka.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran. Di antaranya, 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, serta 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter.
Selain itu, terdapat sejumlah merek lain, di antaranya Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.
Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Dalam perkara ini, penyidik menilai peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pangan.
S.S. disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan tindak pidana yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan tindak pidana yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan masing-masing.(Alam)

