MeutiaraNews.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan lima tersangka dalam insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada Senin (12/10/2026). Di balik gelapnya tiga wilayah tersebut, terungkap fakta mengejutkan: seekor kera menyelinap ke gardu induk vital yang seharusnya steril.

​Penyidikan resmi ditingkatkan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 16 Oktober 2026. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamniasus, mengonfirmasi penetapan tersangka setelah memeriksa 25 saksi, ahli pidana, dan forensik. Kelima tersangka dibagi menjadi dua kluster: 4 petugas PT PLN Batam (RB, ZR, DA, AWD) dan 1 kontraktor (AIP).

“Terjadi kelalaian fatal terkait penerapan SOP keamanan pada instalasi vital,” tegas Irhamniasus dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2025) sore.

​Insiden bermula pada pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, Batam. Suara ledakan keras terdengar dari Trafo 1 akibat hubungan arus pendek. Hanya dalam delapan menit, pemadaman meluas drastis hingga menyebabkan blackout di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.

​Sorotan utama kelalaian diarahkan pada pihak kontraktor. Pagar pengaman gardu induk yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya hewan liar ternyata tidak dipasang sesuai SOP. Padahal, tambah dia, lokasi tersebut diketahui habitat kera.

Dijelaskannya, olah TKP pada 14/10/2026 menemukan bukti telak, indikasi titik leleh pada bushing 150 kV di Trafo 1 dan seekor kera yang masih hidup namun mengalami luka bakar parah di dekat lokasi.

“Selain itu, ditemukan kegagalan pada sistem proteksi Trafo 1 yang seharusnya mengisolasi gangguan agar tidak meluas,” jelasnya.

​Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 319 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman bervariasi dari 5 hingga 12 tahun penjara jika mengakibatkan korban jiwa, serta Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sebagai lex specialis. Negar ditaksir mengalami kerugian hingga Rp57,3 miliar akibat kompensasi pelanggan.(Nando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *