Meutiaranews.co – Masyarakat Indonesia memperingati Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September sesuai dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Soekarno Nomor 169 Tahun 1963.

Pemilihan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

UUPA merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya merombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme pada masa lalu.

Harian Kompas menerbitkan, 20 September 2003, penetapan Hari Tani Nasional merupakan suatu pemuliaan tertinggi terhadap masyarakat tani Indonesia.

UUPA menjadi sesuatu yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, dikarenakan kelahiran UUPA melalui proses panjang yang memakan waktu hingga 12 tahun.

Dimulai dengan pembentukan “Panitia Agraria Yogya” (1948), “Panitia Agraria Jakarta” (1951), “Panitia Soewahjo” (1955), “Panitia Negara Urusan Agraria” (1956), “Rancangan Soenarjo” (1958), “Rancangan Sadjarwo” (1960), akhirnya digodok dan diterima bulat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin.

UUPA mengandung dua makna besar bagi masyarakat Indonesia karena sebagai perwujudan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 (naskah asli) yang menyatakan “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesa-besarnya kemakmuran rakyat”.

Selain itu, UUPA memiliki makna penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat.

Secara garis besar, apa yang tersirat maupun tersurat dalam tujuan UUPA hakikatnya merupakan kesadaran dan jawaban bangsa Indonesia atas keserakahan dan kekejaman hukum agraria kolonial.

Pada Hari Tani Nasional 2021, Serikat Petani Indonesia (SPI) mengangkat tema “Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria untuk Menegakkan Kedaulatan Pangan dan Memajukan Kesejahteraan Petani dan Rakyat Indonesia.”

Dilansir dari laman resmi SPI, spi.or.id, tema ini diangkat sebagai upaya untuk terus meneguhkan percepatan reforma agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria.

Bersamaan dengan upaya untuk menguatkan negara dalam implementasi reforma agraria, SPI juga mendorong pembentukan kampung-kampung reforma agraria dan kawasan daulat pangan.

Dengan demikian, kekuatan massa petani menjadi motor penggerak utama dalam meredistribusi tanah dan membangun kehidupan secara kolektif.

Menurut SPI, kampung-kampung reforma agraria merupakan wujud dari pelaksanaan reforma agraria sejati.

Selain menjawab persoalan ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, kampung reforma agraria SPI juga menjadi pondasi penting bagi pelaksanaan kedaulatan pangan di Indonesia.

Sumber: Kompas.com

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika