Pungli

MeutiaraNews.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindam lanjuti laporan dugaan pungli dari Warga Negara Asing (MNA) melalui kanal pengaduan resmi. Dalam laporan tersebut warga Singapura menyampaikan dugaan pungli sebesar Rp500.000 ribu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan, pihaknya telah melaksanakan mediasi bersama pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan kronologi secara utuh dari kedua belah pihak.

Menurutnya, dari hasil mediasi tersebut, telah diperoleh kesepahaman bersama terkait permasalahan yang terjadi. Petugas dan Warga Negara Singapura yang bersangkutan juga telah saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi dalam proses pemeriksaan keimigrasian.

“Terkait uang sebesar Rp500.000 yang menjadi perhatian dalam pemberitaan, dapat dijelaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan pungutan liar. Permasalahan bermula dari kesalahpahaman terkait penggunaan Visa on Arrival (VoA), sehingga yang bersangkutan diminta melakukan pembayaran VoA sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eka Putra dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Dilanjutkannya, pembayaran tersebut
dilakukan secara resmi melalui loket Bank BRI untuk kemudian disetorkan ke kas negara
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun demikian, Wahyu Eka memastikan, Imigrasi Batam tetap mengambil langkah tegas dan objektif dalam penyelesaian tindak lanjut aduan tersebut. Saat ini petugas yang dimaksud telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk selanjutnya menjalani proses pendalaman dan pemeriksaan internal guna memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Imigrasi Batam menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas pelayanan serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Imigrasi Batam juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam pelayanan keimigrasian melalui kanal resmi pengaduan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tutup Wahyu Eka.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *