Meutiaranews.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mensosialisasikan Aplikasi Cekal Online. Sosialisasi dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) ini dihadiri instansi vertikal di Hotel Aston Nagoya City, Rabu (6/02/2024).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar M Godam mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat tertanggal 02 Maret 2024 perihal Hak Akses Pengusulan Cekal dalam Keadaan Mendesak.
“Sejak dimasa musibah pandemi Covid-19, saya melihat perkembangan dinamika kerjasama antar instansi Kementerian/Lembaga, Kepolisian/TNI dan Pemerintah Daerah pada waktu itu. Musibah ini membuka sekat-sekat komunikasi diawali dengan silaturahmi,” ujarnya.
Dia mengatakan, pencegahan mendesak adalah tindakan pertama terhadap orang yang dikhawatirkan akan melarikan diri ke Luar Negeri atau telah berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Menyingkapi telah tersedianya pendelegasian hak akses Aplikasi Cekal Online kepada Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama dengan Divisi Keimigrasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal pencegahan.
Rapat TIMPORA dihadiri oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Samuel Toba, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ritus Ramadhana, serta para pimpinan tingkat Kota Batam dari Badan Kesatuan Bangsa Politik, BIN POLDA, TNI AD, TNI AU, TNI AL, KKP, BNN, Bea Cukai, BAIS, BIN, PSDKP, KSOP, Pajak, P4MI, Disnaker, hingga tingkat Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Nongsa, dan Kecamatan Batu Ampar.
Sementara itu, yang menjadi pemateri pada rapat ini adalah Slamet Wahyuni, Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan Anggi Andriyudo, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Batam sebagai moderator.
Berlandaskan pada UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP No. 31
Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Permenkumham No. 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan, Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, KPK, dan BNN memiliki kewenangan dalam hal pencegahan orang asing.
Pada penyampaiannya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan perihal mekanisme pencegahan mendesak, data atau informasi yang diperlukan serta alur pengajuan pencegahan dalam keadaan mendesak.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional