Meutiaranews.co – Sebanyak 12 mantan pegawai KPK direkrut ebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri. Hal ini menyusul setelah empat mantan pegawai KPK yang sebelumnya disebut belum menentukan sikap akhirnya membuat keputusan.

Kepastian ini disampaikan Ketua Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute M Praswad Nugraha. Dengan demikian, dari 57 mantan pegawai KPK yang dipecat, 12 orang di antaranya menolak dijadikan ASN Polri. Sementara satu orang lainnya meninggal.

Ke-12 orang tersebut adalah Lakso Anindito, Rasamala Aritonang, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Tri Artining Putri, Rieswin Rachwell, Ita Khoiriah, Christie Afriani, Damas Widyatmoko, Wisnu Raditya Ferdian, Rahmat Reza Masri, Arien Winiasih, dan Agtaria

“Itu daftar nama temen-temen yang nggak ambil ASN ya. Ada 44 orang yang ambil,” ujar Praswad kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika