MeutiaraNews.co – Di balik status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), tersimpan persoalan lama yang harus terus menerus menjadi perhatian apparat atas dugaan penyelundupan barang keluar daerah melalui jalur laut ilegal demi menghindari pajak.
Skemanya tersebut diatur serapi mungkin, senyap, dan memanfaatkan celah geografis Batam yang dipenuhi akses laut. Barang-barang paket dalam jumlah besar diduga dikirim secara nonprosedural menuju wilayah Riau Daratan melalui jalur yang dikenal masyarakat sebagai “jalur tikus”.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, tingginya beban pajak atas barang keluar Batam disebut menjadi salah satu alasan utama maraknya praktik pengiriman ilegal. Sebab, meski barang yang masuk ke Batam mendapat fasilitas bebas bea masuk karena status FTZ, barang yang keluar menuju wilayah pabean Indonesia lainnya diperlakukan sebagai barang impor dan dikenai kewajiban perpajakan.

Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pengusaha jasa ekspedisi resmi. Mereka mengalihkan (subcontract) pengiriman barang paket kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.
Sumber yang mengetahui pola aktivitas tersebut menyebut, pengiriman paket skala besar itu diduga dikendalikan oleh dua sosok berinisial AND dan ALM. Keduanya disebut berperan sebagai koordinator utama distribusi barang menuju luar Batam.
“Mereka ini disebut-sebut mengendalikan arus barang yang dikirim lewat jalur laut tidak resmi. Di lapangan, yang terlihat biasanya operator transportasi laut, tetapi ada pihak lain yang mengatur distribusinya,” ujar sumber kepada media ini dengan syarat identitasnya dirahasiakan, Selasa (20/5 2026).
Penelusuran media ini mengarah pada sebuah kawasan industri galangan kapal PT. MGS di wilayah Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam. Lokasi tersebut pada siang hari beroperasi normal sebagai pusat aktivitas industri perkapalan. Namun, menurut informasi yang diperoleh, kawasan itu diduga berubah fungsi saat malam hari yang menjadi titik transit barang sebelum diberangkatkan ke wilayah Riau Daratan.
Aktivitas itu diduga melibatkan jasa transportasi laut yang dioperasikan oleh pihak berinisial HSM dan IN.
Nama HSM bukan sosok asing dalam isu penyelundupan di Batam. Sejumlah sumber menyebut, namanya pernah dikaitkan dalam berbagai dugaan aktivitas pengiriman ilegal, mulai dari minuman beralkohol, rokok tanpa cukai, hingga barang bekas impor.
Nama HSM kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi pasca penindakan sebuah kapal Speed garuda 82 bercorak merah putih di kawasan perairan sekitar Jembatan III Barelang pada Februari 2026 lalu.
Dari informasi lapangan, barang-barang diduga disimpan terlebih dahulu di beberapa gudang di kawasan Pelita dan Tanjung Uma sebelum dikirim pada malam hari. Truk-truk boks berukuran besar disebut mulai bergerak selepas magrib menuju lokasi transit di kawasan industri.
Pola pengiriman yang berlangsung malam hari dan menggunakan akses laut dinilai menjadi modus untuk meminimalkan pengawasan sekaligus menghindari kewajiban perpajakan atas barang keluar daerah.
Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke daerah lain di Indonesia memang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi perpajakan dan kepabeanan, termasuk kebijakan mengenai perlakuan barang dari kawasan bebas ke wilayah pabean Indonesia lainnya.
Praktik penyelundupan semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku logistik resmi yang menjalankan prosedur sesuai aturan.
Lantas, sejauh mana dugaan keterlibatan pihak pengelola lokasi industri atas aktivitas tersebut? Apakah fasilitas kawasan digunakan tanpa sepengetahuan manajemen, atau terdapat celah pengawasan?
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan galangan kapal, serta meminta tanggapan dari otoritas terkait, termasuk Bea Cukai Batam dan Ditpolairud Polda Kepri mengenai dugaan aktivitas pengiriman ilegal tersebut.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

