Meutiaranews.co – Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang.
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (22/3).
“Sudah ada laporan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3) mengutip CNNIndonesia.com.
Namun, Ramadhan tak merinci lebih lanjut mengenai pelapor ataupun kronologi kasus yang teregister itu.
Ramadhan hanya menjelaskan bahwa pelapor menduga Juragan 99 melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Belum ada pernyataan dari Gilang ataupun kuasa hukumnya terkait hal ini. Gilang pernah menjadi sosok kontroversial terkait pesawat yang kerap dipamerkannya ke media sosial namun ternyata diduga bukan milik pribadinya.
Dugaan itu muncul manakala stiker Juragan 99 dan MSGlow hilang dari badan pesawat tersebut.
Tak hanya itu, dugaan tersebut juga diperkuat dengan unggahan sebuah akun Twitter berisi video dari dua youtuber yang menyoroti dua jenis pesawat yang ternyata berbeda yakni Cessna Citation Latitude dan Embraer Legacy VP-CLL. (es)
Sumber: CNNIndonesia.com
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional