Meutiaranews.co – Seorang karyawan PT Usaha Garda Arta Cabang Batam berinisial TS (27) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, atas dugaan pencurian uang senilai Rp1,1 miliar dari beberapa Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri di enam lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch R. Dwi Ramadhanto mengatakan, kasus ini terungkap ketika pelapor melakukan pengecekan terhadap laporan penghitungan uang periode sebelumnya. Pelapor menemukan angka yang dicoret pada form serah terima uang dan kaset.
“Setelah menanyakan kepada supervisor, diketahui bahwa ada revisi jumlah uang dari 22 menjadi 1.512 karena tambahan uang yang tertinggal dari mesin ATM,” kata Ramadhanto, Sabtu (22/6/2024).
Pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor memeriksa enam lokasi mesin ATM di Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MC Dermot, RS Elisabet Lubuk Baja, dan Kepri Mall.
Mereka menemukan beberapa kaset ATM yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang tertera pada hasil print counter dan mendapati bahwa kaset tersebut kosong.
Ramadhanto melanjutkan, setelah melaporkan hal ini kepada pimpinan di Jakarta, tim audit dari Jakarta melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa TS melakukan pencurian uang dari beberapa mesin ATM secara bertahap, dengan total Rp 1.137.450.000.
“Berdasarkan keterangan pelaku, uang dari hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor, ponsel, dan judi online,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan secara intensif. “Lebih lengkapnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” tutupnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional