MeutiaraNews.co – Kenaikan harga gas PGN ke PLN Batam kembali memunculkan kegelisahan di sektor kelistrikan Batam–Bintan.

Perusahaan Gas Negara (PGN) menaikkan harga gas secara sepihak dengan lonjakan hampir 35 persen, meskipun volume pemakaian hanya naik 27 persen.

Kondisi tersebut secara langsung mendorong biaya produksi listrik meningkat 5,6 persen, atau setara dengan tambahan beban pembelian gas lebih dari Rp20 miliar per bulan.

PLN Batam mengandalkan gas bumi sebagai komponen utama dalam pembangkitan listrik.

Oleh karena itu, setiap perubahan harga gas dalam skala besar langsung memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.

Jika BPP terus naik, maka kemampuan perusahaan dalam menjaga tarif listrik tetap stabil ikut tertekan.

Humas PLN Batam, Yoga, menegaskan bahwa kenaikan harga gas kali ini sangat signifikan dan tidak bisa dianggap sepele.

“Kenaikan harga gas hampir 35 persen ini sangat berdampak. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kinerja keuangan PLN Batam, tetapi juga berpotensi menekan tarif listrik jika tidak segera diselesaikan,” ujar Yoga, Jumat, (6/2/2026).

PLN Batam menilai kebijakan PGN tersebut bertentangan dengan hasil pertemuan bersama Kementerian ESDM pada November 2025.

Dalam pertemuan itu, Menteri ESDM menyampaikan komitmen pemerintah untuk menurunkan harga gas bagi operasional PLN Batam guna menjaga keterjangkauan tarif listrik serta menopang pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai respons, PLN Batam melayangkan surat protes resmi kepada PGN.

PLN Batam juga meminta PGN mematuhi Keputusan Menteri Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025, yang mengatur pengguna dan harga gas bumi tertentu bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

“PLN Batam berpegang pada regulasi yang berlaku. Kami meminta agar harga gas tetap mengacu pada Keputusan Menteri demi keberlanjutan sistem kelistrikan dan kepentingan masyarakat,” tegas Yoga. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *