‎MeutiaraNews.co – Penanganan dugaan pelanggaran lingkungan di PT Gandasari Shipyard, Kabupaten Bintan, mulai memasuki tahap penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

‎Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, menyampaikan bahwa tim telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan awal.

‎“Sudah turun tim pertama untuk melakukan pengawasan dan melakukan penyegelan,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, langkah penyegelan dilakukan sebagai upaya menghentikan sementara aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan.

‎Selain itu, KLH juga menurunkan tim lanjutan dari sisi perdata untuk menghitung dampak yang ditimbulkan, termasuk potensi kerugian negara.

‎“Lalu dilanjutkan dengan tim perdata yang menghitung kerugian negara,” katanya.

‎Proses ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada tindakan administratif, tetapi juga dapat berkembang ke ranah hukum yang lebih luas, termasuk tuntutan ganti rugi dan pidana.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.

‎Dalam Pasal 109 disebutkan, setiap pihak yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

‎Sementara itu, Pasal 98 mengatur ancaman lebih berat bagi perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan secara sengaja, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

‎Tak hanya itu, ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif, termasuk tindakan penyegelan, juga memiliki konsekuensi hukum. Pasal 114 menegaskan bahwa pihak yang tidak menjalankan paksaan pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

‎Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya aktivitas penimbunan di kawasan pesisir yang diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan yang sesuai.

‎Saat ini, publik menantikan hasil pengawasan serta perhitungan kerugian negara yang tengah dilakukan oleh KLH. Hasil tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

‎Penanganan kasus ini juga menjadi tolok ukur dalam melihat konsistensi penegakan hukum lingkungan, khususnya dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindak secara tegas dan transparan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *