MeutiaraNews.co – Penanganan dugaan pelanggaran lingkungan di PT Gandasari Shipyard, Kabupaten Bintan, mulai memasuki tahap penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, menyampaikan bahwa tim telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan awal.
“Sudah turun tim pertama untuk melakukan pengawasan dan melakukan penyegelan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah penyegelan dilakukan sebagai upaya menghentikan sementara aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan.
Selain itu, KLH juga menurunkan tim lanjutan dari sisi perdata untuk menghitung dampak yang ditimbulkan, termasuk potensi kerugian negara.
“Lalu dilanjutkan dengan tim perdata yang menghitung kerugian negara,” katanya.
Proses ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada tindakan administratif, tetapi juga dapat berkembang ke ranah hukum yang lebih luas, termasuk tuntutan ganti rugi dan pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 109 disebutkan, setiap pihak yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Sementara itu, Pasal 98 mengatur ancaman lebih berat bagi perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan secara sengaja, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Tak hanya itu, ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif, termasuk tindakan penyegelan, juga memiliki konsekuensi hukum. Pasal 114 menegaskan bahwa pihak yang tidak menjalankan paksaan pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya aktivitas penimbunan di kawasan pesisir yang diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan yang sesuai.
Saat ini, publik menantikan hasil pengawasan serta perhitungan kerugian negara yang tengah dilakukan oleh KLH. Hasil tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penanganan kasus ini juga menjadi tolok ukur dalam melihat konsistensi penegakan hukum lingkungan, khususnya dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindak secara tegas dan transparan.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

