MeutiaraNews.co – Sat Reskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil meringkus predator anak atau pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial TAS (22).
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sales obat-obatan itu ditangkap disalah satu hotel di Karimun pada tanggal 17 April 2026 lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani menyebut, aksi pencabulan tersebut berawal dari komunikasi intens pelaku dan korban berinisial ZA (13) di grup WhatsApp komunitas game.
“Karena sering main game bersama, pelaku mencoba mendekati korban. Setelah itu pelaku mengajak korban ke hotel dengan diiming-imingi uang Rp100 ribu,” ucap Kapolres, Selasa (21/4/2026).
Dikatakan Kapolres, aksi pencabulan ini pertama kali disadari oleh kakak korban, lantaran korban menunjukkan gerak-gerik berbeda.
“Saat itu kakak nya berinisiatif untuk mengecek hp milik korban, setelah dicek ditemukan rekaman video aksi pencabulan tersebut. Atas kejadian tersebut pihak keluarga langsung melaporkan ke kami (Polres),” terangnya.
Tak perlu waktu lama, saat laporan aksi pencabulan tersebut masuk, pihak Sat Reskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku beserta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar senantiasa memperhatikan aktivitas anaknya di luar rumah, dapat melihat setiap gerak-gerik mereka. Jika ada perubahan sikap dan terdapat hal-hal yang aneh segera periksa,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, predator anak atau pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut terancam pidana penjara selama 9 tahun.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

