MeutiaraNews.co – Sat Reskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil meringkus predator anak atau pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial TAS (22).

‎Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sales obat-obatan itu ditangkap disalah satu hotel di Karimun pada tanggal 17 April 2026 lalu.

‎Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani menyebut, aksi pencabulan tersebut berawal dari komunikasi intens pelaku dan korban berinisial ZA (13) di grup WhatsApp komunitas game.

‎“Karena sering main game bersama, pelaku mencoba mendekati korban. Setelah itu pelaku mengajak korban ke hotel dengan diiming-imingi uang Rp100 ribu,” ucap Kapolres, Selasa (21/4/2026).

‎Dikatakan Kapolres, aksi pencabulan ini pertama kali disadari oleh kakak korban, lantaran korban menunjukkan gerak-gerik berbeda.

‎“Saat itu kakak nya berinisiatif untuk mengecek hp milik korban, setelah dicek ditemukan rekaman video aksi pencabulan tersebut. Atas kejadian tersebut pihak keluarga langsung melaporkan ke kami (Polres),” terangnya.

‎Tak perlu waktu lama, saat laporan aksi pencabulan tersebut masuk, pihak Sat Reskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku beserta mengamankan sejumlah barang bukti.

‎“Kami mengimbau kepada orang tua agar senantiasa memperhatikan aktivitas anaknya di luar rumah, dapat melihat setiap gerak-gerik mereka. Jika ada perubahan sikap dan terdapat hal-hal yang aneh segera periksa,” pungkasnya.

‎Atas perbuatannya, predator anak atau pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut terancam pidana penjara selama 9 tahun.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *