OTTWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim terseret kasus OTT TKA (Foto: petikan internet)

MeutiaraNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait permainan birokrasi penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam proses penyelidikan tersebut, nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ikut menjadi sorotan.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Menurut Yusril, dugaan praktik korupsi yang sedang diusut terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2024, ketika Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Pemerintah, kata dia, menghormati proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan akan bersikap terbuka serta kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujar Yusril dalam keterangannya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen izin tinggal bagi tenaga kerja asing. KPK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut.

Sejumlah dokumen dan keterangan saksi telah dikumpulkan penyidik guna mengungkap ada atau tidaknya aliran dana serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan permainan birokrasi tersebut.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan status hukum Silmy Karim maupun pihak lainnya dalam perkara tersebut.

Lembaga antirasuah itu menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan yang ada.

Pengamat hukum menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pelayanan publik yang bersih dan transparan, khususnya di sektor keimigrasian yang berkaitan langsung dengan investasi dan tenaga kerja asing.

Masyarakat pun diharapkan mengawal proses penanganan perkara ini agar berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Dari 18 orang yang diamankan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar,” ujar Budi, Kamis (4/6/2026).

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam valuta asing.”(Barang bukti) ada dolar AS ada dolar Singapura,” sambung dia.

Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Budi menegaskan para tersangka dijerat Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20C KUHP karena seluruh unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi.***

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *