MeutiaraNews.co – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pria berinisial U (30) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai menemukan titik terang. Seorang oknum perwira TNI berinisial SN, berpangkat Letnan Satu (Lettu), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
SN diketahui menjabat sebagai Komandan Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun. Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kabupaten Karimun, Sabtu (25/7/2026).
“Benar, yang bersangkutan menjabat sebagai Komandan Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dibawa ke Markas Denpom I/6 Batam untuk menjalani proses hukum,” ujar Letkol CPM Dela.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden bermula ketika terjadi perselisihan antara tersangka dengan seorang pria lain di lokasi hiburan malam tersebut. Korban yang berada di lokasi diduga berupaya melerai pertikaian tersebut.
“Menurut keterangan awal, korban berusaha melerai perselisihan antara tersangka dengan seorang pria lain. Saat itulah terjadi pemukulan hingga korban terjatuh.
Pukulan yang dilayangkan mengenai bagian leher, dan memang bagian tersebut merupakan area yang sangat vital,” jelasnya.
Penyidik masih mendalami secara rinci penyebab kematian korban, termasuk menyesuaikan hasil pemeriksaan saksi dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Dela juga mengungkapkan bahwa korban dan tersangka bukanlah orang yang saling asing. Keduanya diketahui telah saling mengenal dan bahkan sempat berada di meja yang sama sebelum insiden tragis tersebut terjadi.
“Kami masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN akan dipindahkan ke Markas Denpom I/6 Batam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan militer.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Karimun setelah meninggalnya korban diduga akibat tindakan kekerasan yang terjadi di lokasi hiburan malam. Aparat Polisi Militer memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

