Kasus Vape Narkoba, Dua Pegawai Imigrasi Batam Dituntut JPU Berbeda

MeutiaraNews.co – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Terdakwa oknum dari Imigrasi Batam Muhammad Fahrurazi Muazamsyah Alias Aji Bin Muhammad Firmansyah divonis 8 bulan kurungan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Majelis Monlisa Anita Theresia Siagian didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Ferri Irawan, serta disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/8-2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 Bulan penjara, denda sebesar Kategori II senilai Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 5 hari,” kata Hakim Monalisa.

Untuk terdakwa lainnya, Azzah Azzurah Binti Jais Als Ara dan Risma alias Omi binti Omie Zailani, disidangkan secara terpisah (split) dengan nomor perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Btm dan 428/Pid.Sus/2026/PN Btm. Divonis dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan serta denda Kategori VI senilai Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 60 Hari.

Kasus Vape mengandung Narkoba oknum pegawai Imigrasi Batam sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dengan tuntutan berbeda. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Fahrurazi Muazamsyah dituntut 1 tahun penjara serta denda kategori II sebesar Rp10 juta karena dinilai sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut terdakwa Fahrurazi Muazamsyah selama 1 tahun penjara, melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata jaksa dalam persidangan, Selasa (30/6-2026).

Selain itu, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, JPU juga menuntut Fahrurazi membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Fakta persidangan, terdakwa Diduga Meloloskan 78 Cartridge Vape

Dalam surat dakwaan, Fahrurazi yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Imigrasi Batam dan bertugas di Pelabuhan HarbourBay diduga berperan membantu meloloskan 78 cartridge vape merek Yakuza yang diduga mengandung narkotika.

Barang tersebut disebut tidak melewati pemeriksaan Auto Gate, melainkan diarahkan melalui jalur VIP (VIP Line) sehingga langsung menuju loket pemeriksaan paspor.

Perkara Fahrurazi terdaftar dengan Nomor 430/Pid.Sus/2026/PN Btm dan ditangani tim JPU yang terdiri dari Antonius, Rumondang Manurung, Muhammad Arfian, dan Gustirio Kurniawan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Azzah Azzurah alias Ara binti Jais dan Risma alias Omi binti Omie Zailani, disidangkan secara terpisah (split) dengan nomor perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Btm dan 428/Pid.Sus/2026/PN Btm. Dituntut penjara selama 2 tahun, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum.

Keterlibatan Fahrurazi terungkap dari hasil pengembangan penyidikan setelah polisi menangkap Azzah dan Risma di sebuah rumah kos di kawasan Komplek New Holiday, Jalan Imam Bonjol, Jodoh, Batam.

Berdasarkan berkas perkara, sebelum berangkat ke Malaysia kedua terdakwa telah berkomunikasi dengan Fahrurazi agar membantu meloloskan barang tersebut dari pemeriksaan X-Ray. Sebagai imbalan, Fahrurazi diduga menerima dua cartridge vape Yakuza.

Sebanyak 78 cartridge vape itu disembunyikan di bagian sensitif tubuh salah satu terdakwa dan dibungkus menggunakan lakban hitam. Setelah kembali ke Batam melalui Pelabuhan HarbourBay, kedua terdakwa kembali menghubungi Fahrurazi untuk memuluskan proses kedatangan mereka. Hal ini audah berlangsung beberapa kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *