PemgeroyokanKapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba (Foto istimewa)

MeutiaraNews.co – Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan bahwa korban dalam kasus dugaan pengeroyokan yang sempat viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda, yakni dugaan penganiayaan yang terjadi lebih dahulu sebelum insiden pengeroyokan.

Penjelasan tersebut disampaikan AKP Tigor saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/7/2026), didampingi Wakapolsek Bengkong Iptu Jago Pasaribu, Kanit Reskrim Iptu Apriadi, serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.

Kapolsek mengatakan konferensi pers digelar untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di media sosial.

Menurut Tigor, perkara yang ditangani Polsek Bengkong merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan polisi yang diterima. Penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik melakukan tahapan mulai dari penyelidikan, peningkatan status ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana, pengumpulan alat bukti, gelar perkara hingga penetapan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik terlebih dahulu memanggil terlapor berinisial Y.B.C.H. (18) untuk dimintai keterangan. Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi syarat dan hasil gelar perkara menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan karena saat itu tersangka masih berada di Polsek Bengkong.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula di sebuah homestay di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban berinisial A.S.M. (33) disebut beberapa kali menegur tersangka karena memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu tamu lain.

Saat keduanya bertemu di area parkir homestay, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pemukulan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada telinga kiri serta lebam di pipi kiri, sebagaimana diperkuat dengan hasil visum.

“Dugaan sementara motifnya karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang terlalu keras,” kata Tigor.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi rekaman video kejadian. Selain itu, penyidik juga mengantongi hasil Visum et Repertum yang menyatakan korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul, termasuk robek pada daun telinga kiri.

Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil visum, penyidik menetapkan Y.B.C.H. sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka di Perkara Berbeda

Kapolsek Bengkong menegaskan bahwa perkara yang ditangani pihaknya berbeda dengan kasus dugaan pengeroyokan yang kini ditangani Satreskrim Polresta Barelang.

Menurutnya, dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong terjadi lebih dahulu dibandingkan peristiwa pengeroyokan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah korban mengalami luka robek di telinga, korban kemudian merasa tidak terima sehingga selanjutnya terjadi peristiwa pengeroyokan yang kini ditangani Satreskrim Polresta Barelang,” jelasnya.

Ia mengatakan kedua peristiwa memang terjadi di lokasi yang sama, namun merupakan dua tindak pidana yang berbeda dengan rentang waktu kurang dari 30 menit.

Tigor juga mengungkapkan bahwa sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun upaya damai tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

“Kami tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi karena tidak ada kesepakatan maka proses hukum tetap berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Y.B.C.H. (18) dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *