Polres KarimunBriptu Johan alias Apek bawa liquit vape narkotika dari johor Malaysia

MeutiaraNews.co – Seorang anggota Polri berpangkat Briptu berinisial Johan alias Apek diamankan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Kabupaten Karimun setelah kedapatan membawa puluhan liquid vape yang diduga mengandung zat etomidate dari Malaysia.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepulauan Riau, Eddwi Kurniyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan (Briptu Johan alias Apek) merupakan anggota di Polresta Barelang. Saat ini dalam penanganan Propam, dan pengembangan kasusnya,” ujar Eddwi Kurniyanto, Rabu (3/6/2026).

Perwira menengah lulusan Akpol 2000 itu menegaskan bahwa Polda Kepri akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku. Selain menjalani proses hukum, anggota yang bersangkutan juga akan menghadapi pemeriksaan etik dan disiplin kepolisian.

Kasus dugaan penyelundupan liquid vape mengandung etomidate ini menambah daftar panjang perhatian aparat terhadap masuknya zat-zat berbahaya melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia. Etomidate sendiri merupakan zat anestesi yang dalam beberapa kasus disalahgunakan dan dicampurkan ke dalam liquid rokok elektronik.

Polda Kepri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat tindak pidana. Institusi Polri berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan personel, tanpa pandang bulu.

Peristiwa ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar tidak bermain-main dengan pelanggaran hukum, terlebih terkait narkotika dan zat berbahaya lainnya. Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri dituntut menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam tindak pidana yang dapat mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap Briptu Johan alias Apek masih berlangsung. Polisi  juga tengah mendalami asal-usul serta tujuan puluhan liquid vape yang diduga mengandung etomidate tersebut.

Penangkapan seorang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penyelundupan liquid vape mengandung zat narkotika jenis etomidate dari Malaysia menggemparkan wilayah perbatasan Indonesia di Kepulauan Riau.

Tersangka diketahui berinisial Johan alias Apek (30) ditangkap di Karimun, selundupkan 50 Liquid Vape diduga mengandung Etomidate dari Malaysia seorang anggota Polri berpangkat Briptu yang berdomisili di Kota Batam.

Ia diamankan petugas Bea dan Cukai saat tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dari Johor, Malaysia, dalam operasi pengawasan penumpang internasional yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau.

Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat melintas di area kedatangan internasional pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate. Barang-barang tersebut disembunyikan di sejumlah bagian tubuh dan pakaian yang dikenakan tersangka, termasuk di saku celana, celana dalam, serta kaus kaki.

Petugas menyita sebanyak Briptu Asal Batam Ditangkap di Karimun, Selundupkan 50 Liquid Vape siduga mengandung Etomidate dari Malaysia yang diduga mengandung etomidate, terdiri dari Briptu Asal Batam Ditangkap di Karimun, selundupkan 50 Liquid Vape diduga mengandung Etomidate dari Malaysia.

Selain itu, turut diamankan dua cartridge bekas pakai yang masih berisi cairan, satu unit perangkat vape (pod), paspor, boarding pass perjalanan internasional, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Etomidate sendiri merupakan zat yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga disalahgunakan sebagai campuran cairan vape yang dapat memberikan efek tertentu bagi penggunanya. Peredaran zat tersebut melalui jalur internasional kini menjadi salah satu fokus pengawasan aparat di wilayah perbatasan.

Setelah proses pemeriksaan awal selesai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. Kepolisian juga dikabarkan akan berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam dugaan penyelundupan tersebut, termasuk asal-usul barang, tujuan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada toleransi terhadap keterlibatan aparat dalam tindak pidana narkotika. Di sisi lain, pengungkapan tersebut juga menunjukkan ketatnya pengawasan yang dilakukan aparat di pintu masuk internasional Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan Kepulauan Riau.

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *