MeutiaraNews.co – Seorang konten kreator berkewarganegaraan Timor Leste yang kini tinggal di Jakarta tengah menuai sorotan tajam dari warganet.

‎Tengah viral di media sosial, WNA Timor Leste yang dipanggil Amuku itu menyobek uang Rp100.000 saat siaran live di TikTok.

‎Kejadian dalam video yang salah satunya diunggah oleh akun Instagram @feedgramindo pada Senin, 20 April 2026 itu bermula dari Amuku yang melakukan live TikTok dan menunjukkan lembaran uang Rp100.000.

‎Sambil berjoget, ia kemudian melempar uang-uang tersebut ke arah kamera, sampai pada lembar uang terakhir dengan sengaja menyobeknya.

‎Terlihat uang Rp100.000 itu disobek menjadi 4 bagian sebelum dilempar.

‎Viral dan Minta Maaf

‎Usai live TikTok yang rupanya dilakukan pada 16 April 2026 lalu menjadi viral, ia kini diketahui mengunggah video permintaan maaf.

‎Amuku mengungkapkan permintaan maafnya kepada Pemerintah Indonesia dan Timor Leste, serta kepada warga negara keduanya karena sikap tak terpuji saat bermedia sosial.

‎“Dengan hati yang tulus, saya mohon maaf pada Pemerintah Indonesia dan Timor Leste, khususnya pada Kedutaan Timor Leste yang ada di Jakarta, dan seluruh warga,” ucapnya dalam video tersebut.

‎Lebih lanjut, Amuku mengaku dirinya tak ada niat buruk meski telah melanggar aturan Undang-Undang mengenai uang di Indonesia.

‎“Kemarin, jujur saya tidak ada niat sedikit pun dan saya percaya ke depannya tidak lakukan lagi,” tuturnya.

‎Aturan soal di Indonesia

‎NKRI memiliki Undang-Undang yang mengatur dan melindungi uang Rupiah, yakni tercantum dalam UU No.7 Tahun 2011.

‎Menurut Undang-Undang tersebut, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara.

‎Sanksi yang diberikan pada orang yang sengaja merusak, memotong, atau menghancurkan, menurut Pasal 25 ayat (1) bisa dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

‎Warganet Minta Usut Secara Hukum

‎Menilik dari kolom komentar, unggahan viral yang sudah ditonton lebih dari 100 ribu kali penayangan itu dibanjiri komentar dari warganet hingga lebih dari 800 pesan.

‎Tak sedikit warganet yang meminta agar konten kreator tersebut tetap diusut secara hukum meski telah minta maaf.

‎Beberapa komentar dari warganet seperti, “Ini kalau cuma minta maaf, terus perkara selesai, apa efek jeranya?” tulis akun @rus******e

‎“Jelas dia sudah melanggar dan katanya kuliah di Indonesia kan? Berani sekali, Undang-Undang harus ditetapkan nih,” tulis akun @dan****i

‎“Harus dituntut secara hukum dong, itu mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis akun @mei********6
‎***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *