Meutiaranews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas dikabarkan ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran di Jayapura.
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo melalui pesan tertulis, Selasa (10/1/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri menyerahkan sepenuhnya informasi mengenai penangkapan Lukas kepada KPK.
“Silakan tanya ke KPK,” kata Mathius saat dikonfirmasi keterlibatan personel Brimob dalam penangkapan.
Sumber CNNIndonesia.com di internal KPK turut membenarkan penangkapan Lukas Enembe. “Kabarnya diamanin tim,” kata sumber tersebut.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri serta pengacara Lukas bernama Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk mengonfirmasi penangkapan ini, namun belum dibalas.
Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Lukas disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perusahaan Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada 2019-2021.
PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Namun, Rijatono diduga melakukan pendekatan dan cara curang untuk mendapat proyek.
Rijatono disebut melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan.
“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE [Lukas Enembe] dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” kata Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/1).
Sementara untuk penerimaan gratifikasi Lukas, KPK masih melakukan pendalaman.
“Diduga tersangka LE juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional