Meutiaranews.co – Para tersangka korupsi pengaturan barang kena cukai (rokok dan mikol) Kabupaten Bintan mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang menyeret Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau Nonaktif Apri Sujadi terjadi dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan priode 2016-2018.
“Tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut,” kata PLT jubir KPK Ali Fikri, Kamis, 2 Desember 2021.
KPK mengharapkan pengembalian dana maupun aset yang didapatkan dari penanganan kasus bisa menjadi pemasukan bagi kas negara.
Selain Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan, Saleh Umar sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Saleh menerima sekitar Rp800 juta. Dari kasus pengaturan barang kena cukai tersebut KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.
Saat ini, penyidik KPK tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut dengan memeriksa beberapa orang pengusaha yang terlibat menyerahkan uang kepada para tersangka.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional