Meutiaranews.co – KPU Kota Batam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024 di Wyndham Panbil Batam, Sabtu (10/8/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kota Batam, Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Batam, Forkopimda Kota Batam, Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam, Perwakilan Disdukcapil Kota Batam, Badan Kesbangpol Kota Batam dan Perwakilan Partai Politik.
“KPU Kota Batam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada serentak 2024 sejumlah total 890.342 pemilih dari 1.821 TPS,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batam Adri Wislawawan.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024, DPS tersebut selanjutnya akan diumumkan selama 10 Hari terhitung 18-27 Agustus 2024 untuk diberikan masukan dan tanggapan masyarakat.
“Adapun TPS yang ditetapkan rapat pleno terbuka tersebut terdiri dari 1.818 TPS Reguler dan 3 TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas IIA Batam, Rutan Kelas IIA Batam dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam,” ujarnya.
Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh 3.403 orang Pantarlih melalui coklit pada 24 Juni s.d. 24 Juli 2024 yang lalu, kemudian disusun dan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan serta hasil analisis data ganda dan invalid nasional yang diikuti oleh KPU Kota Batam pada 3-7 Agustus 2024. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional