Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana (Istimewa)

Meutiaranews.co – Kejaksaan RI mendapat kritik sebagai “lembaga yang superbody”, namun sejumlah profesor dan penggiat anti korupsi menilai anggapan tersebut sangat keliru, berlebihan, dan tanpa data dukung.

Pernyataan itu dianggap sebagai bentuk perlawanan koruptor terhadap institusi Kejaksaan atau “corruptor fight back”.

Pernyataan mengenai Kejaksaan sebagai lembaga superbody telah diuji beberapa kali di pengadilan, baik di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.

Para hakim menilai fungsi kontrol antar lembaga penegak hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan sesuai dengan kaidah diferensial fungsional dalam Integrated Criminal System.

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, publik mendapat perhatian khusus terhadap bahaya korupsi yang masif di berbagai sektor, dari pusat hingga daerah.

Dampak korupsi sangat nyata, seperti perampasan hak ekonomi masyarakat di negara dengan sumber daya alam melimpah.

Kejaksaan Agung berhasil mengungkap perkara-perkara besar dengan kerugian fantastis, meningkatkan kepercayaan publik hingga 81,2%.

Para guru besar menyebut dukungan rakyat terhadap Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi bukan isapan jempol.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa kepercayaan publik diraih karena terobosan berani Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Ia menilai, masyarakat memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus korupsi, termasuk menjerat korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Harapan besar kami kepada masyarakat untuk terus mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan melanjutkan penegakan hukum yang lebih bermartabat, hebat, serta bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.(*/r)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *