Meutiaranews.co – Pernikahan adalah momen sakral yang dialami bagi setiap orang. Menikah dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun di rumah dengan menghadirkan penghulu.
Di pandemi saat ini, menikah di KUA banyak menjadi pilihan bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan. Lantas bagaimana syarat dan cara menikah di KUA?
Menikah di KUA sendiri memiliki banyak manfaat untuk pasangan. Selain tidak perlu memikirkan biaya administrasi nikah di luar KUA, kamu pun menghemat biaya dekorasi pernikahan, makanan bagi tamu undangan, dan anggaran lainnya.
Seperti yang dilakukan oleh pasangan Isla Islamia dan Reza Koraag yang memutuskan nikah di KUA pada Maret 2020. Keduanya pun berbagi pengalaman menikah di KUA untuk pembaca Wolipop.
Isla mengatakan persiapan untuk menikah dari lamaran hingga pernikahan dilakukannya sekitar enam bulan. Isla dan Reza memutuskan menikah di KUA salah satu alasannya karena pada Maret 2020 angka positif Corona yang sedang tinggi di Tanah Air.
“Nikah di KUA itu ide aku sendiri. Reza nanya alasannya apa menikah di KUA? Aku bilang lebih hemat dan juga lokasi KUA sangat dekat dari rumah,” ungkap Isla kepada Wolipop belum lama ini.
“Selain itu, nikah di KUA lebih tepat waktu. Jadi tidak terlalu lama menunggu penghulu datang, ketiga kalau bikin akad di rumah lebih banyak persiapan, khawatir akan membuat repot orang rumah,” tambah Isla.
“Bulan Desember 2019 aku dan suami datang ke KUA, tiga bulan sebelum menikah tanggal 28 Maret 2020. Aku ke bagian administrasi lalu diberikan brosur persyaratan pernikahan yang harus dilengkapi,” tuturnya. Apa saja syarat menikah di KUA?
Syarat menikah di KUA:
- Surat pengantar RT
- Surat pernyataan belum menikah
- KTP dan KK ( calon suami dan orangtua atau wali nikah)
- Akte lahir dan atau ijazah
- Foto 2×3 = 4 lembar dan 4×6= 2 lembar (background biru)
- Buku nikah orangtua (bagi anak perempuan pertama)
- N1, N2, N4 (kelurahan) dan N3 (KUA/kelurahan), yang bisa didapatkan saat mengajukan surat pengantar di kelurahan
- Surat numpang/ rekomendasi nikah, bila menikah di luar domisili
-N7 (KUA)
-N5 (KUA; bila kurang dari 21 tahun) - Fotocopy KTP saksi akad nikah(masing-masing satu dari calon)
- Surat izin komandan / surat izin nikah untuk pengantin yang merupakan anggota TNI/Polri
- Dispensasi kecamatan jika mendaftarkan pernikahan kurang dari 10 hari jelang hari-H
- Dispensasi pengadilan jika pengantin pria berusia kurang dari 19 tahun atau wanita berusia kurang dari 19 tahun.
- Akte cerai (pengadilan agama)/N6 dan surat keterangan kematian jika sudah bercerai atau pasangan sebelumnya meninggal
- Surat-surat dari kedutaan untuk WNA
- Fotocopy paspor untuk WNA
- Fotocopy surat tanda kenal lahir untuk WNA. (dtk)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional