Meutiaranews.co – Seorang pria warga Batam berinisial H (54) dijebloskan ke sel tahanan, usai Polsek Sekupang mengungkap kasus penggelapan mobil rental.
“Pelaku kami amankan di Warung Pinggir jalan depan Perumahan Happy Garden, Baloi,” kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, Kamis (28/04/2022).
Kasus ini berawal saat pelaku merental satu unit mobil Toyota Innova Hitam kepada korban selama 10 hari dengan alasan untuk membawa tamu dari dinas kesehatan, Minggu (22/3/2020 lalu. Pelaku membayar sewa kepada korban sebesar Rp3 juta, namun setelah batas waktu yang ditentukan mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Ternyata mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp50 juta,” ujarnya.
Menerima Laporan dari korban pada 19 April 2022, Tim Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang berada di warung pinggir jalan depan Perumahan Happy Garden, Baloi. Bergerak cepat, polisi mengamankan pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku aksinya dilakukannya seorang diri dan baru pertama kali. Mobil Toyota Innova tersebut sudah digadaikan pelaku di Cilegon, Serang, Banten seharga Rp50 juta.
“Uangnya dihabiskan pelaku berfoya-foya, dan saat ini mobil tersebut masih dalam pencarian,” kata Yudha.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat yang merentalkan atau menyewakan kendaraannya agar diberikan GPS pada kendaraan untuk menghindari terjadinya kejadian yang masuk dalam kasus penggelapan maupun curanmor.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional