Meutiaranews.co – Polda Metro Jaya mulai hari, Jumat (1/4/2022) memberlakukan tilang lectronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang ETLE diterapkan pada 7 ruas tol Jakarta, Tangerang, Bekasi, bagi pelanggar batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di jalan tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan jenis pelanggaran yang ditindak menggunakan tilang ETLE.

“Ada dua pelanggaran yang ditindak, pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran, kedua pelanggaran batas muatan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.

Sambodo memastikan, tilang ETLE di jalan tol berlaku untuk semua jenis kendaraan termasuk kendaraan berplat khusus, seperti RFS.

“Semua berlaku, sama seperti ganjil-genap. Kita akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut,” ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan, tilang elektronik ini menggunakan sejenis kamera yang akan menangkap kecepatan laju para pelanggar.

Ada tujuh ruas jalan Tol yang telah dipasang kamera tersebut. Antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara, Tol Jakarta Inner Ring Road (Tol Dalam Kota), Tol Kunciran-Cengkareng, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Tol Jakarta-Tangerang.

Sambodo mengingatkan, pelanggar kecepatan di dalam tol saat ini baru akan diberikan sanksi teguran. Hal itu merupakan bentuk sosialisasi yang dilakukan hingga akhir Maret 2022 nanti.

Sementara penindakan dan sanksi tilang yang sesungguhnya bagi pelanggar kecepatan dan kelebihan muatan di dalam tol baru akan berlaku mulai 1 April 2022.

“Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi ETLE akan hilang,” tandas dia. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika