MeutiaraNews.co – Aktivitas pengiriman barang dari Batam menuju wilayah lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) secara ilegal berlangsung masif di Pelabuhan Akau Jembatan 6, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sedikitnya terdapat tiga pemain yang disebut aktif melakukan pengiriman barang melalui pelabuhan tersebut. Salah satu nama yang mencuat adalah seorang pria yang disebut Ahua, yang diketahui berdomisili di Batam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengiriman dilakukan secara rutin hingga tiga kali dalam sepekan dengan menggunakan kapal kayu.
Barang yang dikirim antara lain sembako seperti gula impor, beras berbagai merek, susu impor dan sejumlah barang kebutuhan lainnya.
Tujuan pengiriman disebut meliputi wilayah Lingga dan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
Khusus wilayah Lingga, barang tersebut dibongkar di kawasan Desa Kute, Kecamatan Singkep Pesisir.
Tak hanya sembako, sumber juga menyebut adanya dugaan pengiriman barang kategori Lartas (Larangan dan Pembatasan) yang dilakukan sesekali melalui jalur tersebut.
“Rutinnya tiga kali seminggu kirim barang ke Lingga dan Tanjung Batu Karimun lewat Pelabuhan Pak Akau. Kalau di Lingga, mereka bongkar di Desa Kute, Singkep Pesisir, Lingga,” ujar sumber kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Aktivitas tersebut disebut menggunakan sekitar 6 hingga 7 kapal kayu. Sejumlah kapal bahkan dilengkapi crane yang diduga digunakan untuk mempercepat proses bongkar muat barang.
Menariknya, kapal-kapal tersebut disebut tidak kembali ke Batam dalam kondisi kosong. Saat kembali, armada itu dikabarkan membawa udang Panama dari wilayah Lingga untuk kemudian didistribusikan di Batam.
Aktivitas ini tentu menjadi perhatian serius. Pasalnya, pengiriman barang dari Batam ke wilayah lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) memiliki ketentuan kepabeanan yang harus dipenuhi.
Kondisi ini sekaligus menjadi PR bagi Bea dan Cukai Batam untuk memastikan seluruh aktivitas pengiriman melalui Pelabuhan Akau berjalan sesuai aturan.
Terlebih, aparat Bea dan Cukai Batam selama ini cukup gencar melakukan penindakan terhadap berbagai dugaan pelanggaran kepabeanan.
Publik tentu berharap pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan tidak ada kesan tebang pilih dalam menindak setiap pelaku yang terbukti melanggar ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap legalitas aktivitas pengiriman tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.***

