Pengadilan NegriTerdakwa penggelapan saat menjalani sidang di PN Batam (Foto Istimewa)

MeutiaraNews.co – Seorang terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental di Kota Batam diduga melakukan tindakan pengrusakan terhadap handphone milik seorang wartawati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/7/2026).

Insiden tersebut terjadi setelah sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berakhir sekitar pukul 15.33 WIB. Saat itu, terdakwa Caroline Parewang digiring petugas kepolisian keluar dari ruang sidang menuju kendaraan tahanan.

Sejumlah wartawan yang telah menunggu di luar ruang sidang kemudian berupaya meminta tanggapan Caroline terkait keterangan para saksi yang disampaikan dalam persidangan. Namun, terdakwa memilih bungkam.

Di tengah upaya konfirmasi tersebut, Caroline diduga berhasil melepaskan salah satu tangannya dari pengawalan petugas, kemudian menepis dan memukul handphone milik wartawati Tribun Batam, Ucik, hingga mengalami kerusakan.

Peristiwa itu terekam kamera dan menjadi perhatian sejumlah jurnalis yang berada di lokasi.

Pemimpin Redaksi Tribun Batam, Wira, membenarkan pihaknya telah menerima laporan lengkap beserta dokumentasi video terkait insiden tersebut.

Menurutnya, pertanyaan yang diajukan wartawan kepada terdakwa merupakan bagian dari proses konfirmasi dalam kerja jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

“Proses konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Karena itu, redaksi menilai tindakan terdakwa patut diduga sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik,” ujar Wira melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2026).

Ia mengatakan Tribun Batam akan menempuh jalur hukum atas dugaan pengrusakan alat kerja jurnalistik tersebut.

“Redaksi juga telah mengumpulkan dokumentasi dan bukti-bukti sebagai bagian dari proses pelaporan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

AJI Batam Kecam Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam keras dugaan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Batam usai persidangan perkara dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental.

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena wartawan saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.

“Wartawan yang berada di lokasi sedang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangi jurnalis yang sedang bekerja,” tegas Yogi.

Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain ketentuan dalam Undang-Undang Pers, apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap peralatan kerja wartawan maupun menimbulkan unsur pidana lainnya, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana umum yang berlaku.

“Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kita laporkan ke pihak berwajib,” ujar Yogi.

AJI Kota Batam menegaskan bahwa lingkungan pengadilan sebagai ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menurut AJI, tindakan intimidasi maupun dugaan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mengancam kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Atas peristiwa tersebut, AJI Kota Batam menyampaikan lima sikap resmi, yakni mengecam segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, mendorong aparat penegak hukum memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengajak seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers, memberikan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban agar memperoleh perlindungan hukum, serta mengingatkan seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tidak gentar menghadapi segala bentuk intimidasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *