Meutiaranews.co – Penempatan ke 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri akan disesuaikan dengan kemampuannya.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Menurutnya, tidak semua dari 57 x pegawai KPK itu bertugas sebagai penyidik dan penyelidik, sehingga penempatannya disesuaikan dengan posisi yang bersangkutan saat bekerja di KPK.

“Penempatan disesuaikan, karena tidak semua ke-57 mantan pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK,” kata Rusdi beberapa waktu lalu di Jakarta.

Penempatan 57 mantan pegawai KPK ini, tambah Rusdi, nantinya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ia menyebutkan, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi yang akan diisi oleh mantan pegawai KPK sesuai arahan dari Kemenpan RB.

“Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya. Dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu,” terang Rusdi.

Rusdi memastikan tidak ada kendala dalam perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan sebagai ASN Polri. Saat ini Polri tengah menyempurnakan payung hukum perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Menurut Rusdi, rekrutmen bisa berjalan setelah ada payung hukum. Hal ini untuk menjaga legalitas dari proses rekrutmen mantan pegawai KPK.

“Segala sesuatunya dipersiapkan sehingga rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik, legalitasnya pun bisa dijaga,” jelas Rusdi.

Intinya, kata Rusdi, Polri menyiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Yang dihindari jangan sampai nanti di ujungnya ada permasalahan hukum.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika