Meutiaranews.co – Pemerintah memberi lampu hijau bagi masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Saat ini, pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan pemberlakuan kembali syarat tes usap antigen COVID-19 bagi pemudik yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjawab pertanyaan di Surabaya, Sabtu (26/3/2022).

“Kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan diberlakukan kembali normal. Termasuk nanti masyarakat diperbolehkan mudik,” katanya, dikutip dari Antaranews.com.

Menurutnya, kelonggaran aktivitas masyarakat yang kembali normal akan membangkitkan pertumbuhan ekonomi.

“Tapi di sisi lain kita harus terus menjaga protokol kesehatan COVID-19. Kondisi kesehatan masyarakat harus tetap terjaga,” tuturnya.

Untuk itu, Kapolri memastikan peningkatan kegiatan vaksinasi COVID-19 akan terus digencarkan, di antaranya saat mudik di pos-pos pelayanan akan memberikan fasilitas tambahan berupa vaksinasi COVID-19.

“Kami menyarankan yang boleh mudik adalah masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dua kali dosis. Apalagi yang sudah menjalankan tiga kali dosis jauh lebih baik,” ujarnya.

Sigit mengingatkan bahwa tujuan pemudik adalah mengunjungi orang tua di kampung halaman yang mayoritas sudah lanjut usia atau lansia, dan tergolong rentan tertular COVID-19.

“Karenanya, untuk mudik walau sudah vaksin dua kali, kemungkinan akan ada kebijakan mensyaratkan kembali tes usap antigen COVID-19. Sedangkan yang sudah ‘booster’ bebas dari itu (tes antigen),” ucapnya.

Kapolri mendorong masyarakat yang telah menjalankan vaksinasi dua kali dosis dan sudah waktunya booster untuk segera datang ke gerai-gerai atau fasilitas kesehatan terdekat.

“Di satu sisi, kegiatan mudik harus tetap bisa berjalan. Tentunya akan kami jaga dengan mengikuti persyaratan. Selain itu, kita terus melakukan strategi peningkatan vaksinasi,” katanya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR