Meutiaranews.co – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan cerai presenter dan aktris Dita Fakhrana Utami terhadap suaminya, Ilham Akbar Prawira.
Gugatan Dita tidak diterima lantaran alamat tergugat, yaitu Ilham Akbar Prawira, ternyata salah.
Hal tersebut disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
“Ketika persidangan tersebut, ternyata Majelis Hakim membaca panggilan yang ditujukan untuk tergugat, ternyata tergugat tidak ditemukan atau tidak bertempat tinggal di alamat tersebut,” kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
Umur pernikahan Dita Fakhrana dengan suami, Ilham Akbar baru setahun lebih. Keduanya diketahui sering adudebat.
Perselisihan yang sering terjadi dalam rumah tangga akhirnya diputuskan Dita untuk mengakhiri pernikahannya bersama Ilham sejak Maret 2020 lalu.
Taslimah menambahkan, karena alamat salah, sehingga pertimbangannya gugatan penggugat dengan sidang perdana tanggal 8 Juni 2021 dinyatakan tidak dapat diterima.
Dita diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya sejak 14 April 2021.
Namun, baik pihak Dita maupun Ilham Akbar tidak menghadiri agenda sidang cerai perdana tersebut.
“Pada sidang perdana, para pihak baik pengguggat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir,” tutur Taslimah.
Dengan demikian Taslimah memastikan bahwa keduanya masih berstatus suami-istri sah.
“Ya, sudah. Langsung diputus dengan perkara tak dapat diterima. Masih belum bercerai, karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima,” ucap Taslimah.
Sumber: Compas.com
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional