Meutiaranews.co – Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar 15 kasus praktik perjudian di wilayah Kepri dalam kurun waktu satu pekan terakhir.

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengatakan bahwa belasan praktik perjudian itu terdiri dari perjudian online maupun perjudian konvensional yang ditangkap Polda Kepri dan polres jajaran.

“Ada 15 kasus praktik perjudian, 7 perkara perjudian konvensional dan 8 kasus perjudian online,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Senin (22/8/2022).

Aris menyebutkan bahwa belasan kasus perjudian itu terdiri berupa praktik judi tebak angka atau sie jie, kartu remi, song dan perjudian berbasis website.

“Para pelaku yang diamankan ini merupakan pemain, pelaku perjudian hingga operator perjudian berbasis website ada yang bertugas sebagai pengawas maupun customer service,” ujarnya.

Aris mengungkapkan penindakan praktik perjudian itu pihak kepolisian mengamankan 55 orang yang terlibat kasus perjudian.

“Polda Kepri tetap melaksanakan penindakan kasus perjudian yang meresahkan masyarakat dengan serius dan akan terus melakukan pemberantasan kasus perjudian,” ujar Aris. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *