PMI Nonprosedural

MeutiaraNews.co – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

Dalam operasi ini, Subdit 4 berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga orang calon PMI non-prosedural.

“Dua orang terduga palaku merupakan paaangan suaki istri (Pasutri) diamankan di Banyuwangi. Untuk korban yang diselamatkan ada tiga orang, satu orang asal Banyuwangi dan dua orang lainnya asal Bondowoso,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Jumat (8/5/2026).

Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat pada tanggal 27 April 2026 yang segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan oleh tim Opsnal di lapangan.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 28 April 2026, sekira pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang calon PMI yang tengah berada di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.

“Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, diketahui bahwa seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur,” jelasnya.

Ketiga korban yang berhasil diselamatkan adalah seorang perempuan berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta dua orang lainnya asal Bondowoso yakni L (42) dan RM (34). Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 4 melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni seorang perempuan berinisial MA (49) dan seorang laki-laki berinisial B (47).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga buah paspor milik para korban, tiket pesawat (boarding pass), uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan para calon PMI tersebut.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 berkaitan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *