MeutiaraNews.co – Setelah sempat buron dan mangkir dari panggilan Polisi, oknum kiai cabul Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah berhasil ditangkap di Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

‎Tersangka bernama Ashri tersebut merupakan pengasuh ponpes dan diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah santriwati.

‎Pengacara korban, Ali Yusron, bahkan menyebut ada sekitar 30 hingga 50 santri yang menjadi korban aksi bejat Ashari.

‎Meski menurut polisi, sampai saat ini laporan masuk hanya berasal dari satu orang korban yang diwakili oleh ayahnya.

‎Ashari Sempat Membantah Sebagai Kiai saat Ditangkap

‎Dalam video viral di media sosial, Ashari terlihat tak berkutik ketika sejumlah petugas kepolisian menyergapnya.

‎Tersangka disuruh tiarap dan tangannya diborgol menggunakan kabel ties agar tidak melawan.

‎Video viral yang salah satunya diunggah oleh akun Instagram @patisakpore, Ashari bahkan mengaku dirinya bukan seorang kiai.

‎“Namamu siapa?” tanya petugas dan dijawab singkat oleh pelaku, “Ashari.”

‎Ia juga mengaku bukan seorang kiai saat ditanyai dari mana asal ponpesnya.

‎“Kiai mana kamu?” tanya petugas lagi

‎“Mboten kiai kulo (bukan kiai saya)” jawab pelaku kemudian.

‎Bikin Geram Warganet saat Ditanya Tentang Kesalahannya

‎Pertanyaan petugas berlanjut mengenai alasan kenapa dirinya ditangkap oleh Polisi.

‎Sempat terdiam, Ashari kemudian menjawab dengan berkata, “Katanya pencabulan saja. Katanya pencabulan,” jawabnya.

‎Jawaban pelaku lantas membuat warganet geram karena tindakannya bukan hal yang sepele.

‎Beberapa komentar dari warganet seperti, “Kok ‘Katanya pencabulan’, kok bisa bilang ‘Katanya’??” tulis akun @diay ‎ ‎“‘Pencabulan saja’ kok berani bilang seperti itu,” tulis akun @ichp

‎“Itu harus diusut tuntas, kasih hukuman setimpal dan sepadan sama mental para korban yang udah rusak,” tulis akun @wdnn ‎ ‎“Semoga hukum ditegakkan dengan adil dan pendampingan psikologis untuk para korban,” tulis akun @sep
h ‎ ‎Sempat Melarikan Diri ke Bogor hingga Jakarta ‎ ‎Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Widya Wiratama mengungkapkan bahwa pelaku sempat berpindah-pindah tempat hingga Jawa Barat dan Jakarta. ‎ ‎“Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, dan Jakarta. Selanjutnya ke Solo kemudian ke Wonogiri,” ucap Kompol Dika kepada media pada Kamis, 7 Mei 2026. ‎ ‎Pengejaran kepada tersangka dilakukan sejak 4 Mei 2026 setelah ia mangkir dari pemanggilan pertama oleh polisi di hari yang sama. ‎ ‎Pelaku dianggap tidak kooperatif karena tiba-tiba menghilang dan keberadaannya tidak diketahui oleh keluarga maupun penasihat hukumnya. ‎ ‎Pelaku diagendakan untuk memberikan keterangan penyidikan pada pemanggilan kedua yang seharusnya dilakukan hari ini, Kamis, 7 Mei 2026. ‎
*

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *