MeutiaraNews.co – Tersangka pelecehan seksual kepada santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah kini harus menghentikan pelariannya.

‎Oknum kiai cabul bernama Ashari yang sempat mangkir dari pemeriksaan dan buron, akhirnya tertangkap di wilayah Wonogiri.

‎Pengejaran tersangka dilakukan oleh tim Resmob Polresta Pati bersama dengan Jatanras Polda Jawa Tengah.

‎Detik-detik Penangkapan Tersangka

‎Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Widya Wiratama mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

‎Pelaku diketahui bersembunyi di Petilasan Eyang Gunungsari, Wonogiri sebelum akhirnya disergap oleh pihak berwajib.

‎Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @patihits, tampak pelaku mengenakan batik dan jaket berwarna hitam saat ditangkap.

‎Pelaku terlihat tiarap di tanah dan 3 orang petugas memasang borgol kabel ties agar tidak ada perlawanan dari pelaku.

‎Selanjutnya, Polisi membawa pelaku kembali ke Pati dengan menggunakan mobil.

‎“Pagi ini jam 07.48 WIB kita bergeser ke Polresta Pati kegiatan pemburuan tersangka pelecehan seksual, dipimpin oleh Pak Kasatreskrim Kompol Dika bersama teman-teman,” ujar perekam video dalam unggahan akun Instagram @patihits.

‎Sementara dalam foto yang beredar, tampak pelaku tak berdaya bersimpuh dengan tangan diborgol ke belakang di depan kantor Polsek Purwantoro.

‎Pelaku Sempat Melarikan Diri ke Jawa Barat

‎Sebelum akhirnya tertangkap di Wonogiri, rupanya pelaku sudah melarikan diri ke beberapa darah.

‎“Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, dan Jakarta. Selanjutnya ke Solo kemudian ke Wonogiri,” ucap Kompol Dika kepada media pada Kamis, 7 Mei 2026.

‎“Kami melakukan pengejaran sejak 4 Mei 2026 dan berhasil diamankan, akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” lanjutnya.

‎Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi

‎Polresta Pati menetapkan Asyhari sebagai tersangka kasus pencabulan pada santriwatinya sejak 28 April 2026.

‎“Sudah melakukan pemanggilan. Pemanggilan pertama pada tanggal 4 Mei 2026, kita lakukan pemanggilan untuk pelaku tidak kooperatif dan tidak hadir di Polresta Pati,” kata Iswantoro kepada awak media pada Rabu, 6 Mei 2026.

‎“Upaya selanjutnya, Polresta Pati melakukan pemanggilan yang kedua, rencana kita agendakan tanggal 7 Mei 2026,” lanjutnya.

‎Sebelum akhirnya dibekuk di Wonogiri, Polisi sudah menegaskan akan melakukan penjemputan paksa jika pelaku mangkir dari pemeriksaan kedua pada Kamis, 7 Mei 2026.

‎“Kalau memang pada 7 Mei 2026 pemanggilan pelaku tetap tidak kooperatif, kita lakukan upaya paksa, penjemputan kepada pelaku,” ucap Iswantoro lagi.

‎Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kiai Ponpes Ndholo Kusumo Pati

‎Kasus ini mencuat dengan laporan 8 santri kepada salah satu pengurus ponpes yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.

‎“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” kata kuasa hukum korban, Ali Yusron.

‎“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” tukasnya.

‎Menurutnya, korban masih kemungkinan akan terus bertambah dan laporan ke polisi tahun 2024 sempat tak berlanjut karena 7 dari 8 pelapor memilih untuk mencabut laporannya.
‎***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *