MeutiaraNews.co – Polresta Barelang menindak penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, serta kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Afiditya Arief Wibowo, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam.
Menurutnya, maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong kerap memicu aksi balap liar yang meresahkan masyarakat akibat kebisingan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan ini dilakukan demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain kendaraan roda dua, polisi juga menertibkan kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, khususnya kendaraan yang tidak dilengkapi lampu rem atau stop lamp saat beroperasi pada malam hari.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggar yang diamankan berasal dari kalangan pelajar tingkat SMP hingga SMA.
Ia mengatakan, patroli dan razia balap liar rutin dilakukan setiap malam Minggu di sejumlah titik rawan pelanggaran, di antaranya kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani, Bundaran Madani menuju Hotel 01, Simpang Masjid Raya hingga Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, serta Simpang Kara.
Selain itu, Satlantas juga memberikan perhatian terhadap pelanggaran melawan arus yang masih terjadi di kawasan sekitar SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong.
“Meski sebelumnya sudah dilakukan pembukaan U-turn bersama Pemerintah Kota Batam dan Forum Komunikasi Lalu Lintas, pelanggaran masih ditemukan,” jelasnya.
Dalam periode penindakan 20 April hingga 9 Mei 2026, Polresta Barelang berhasil mengamankan 198 unit sepeda motor pengguna knalpot brong. Selain itu, petugas juga menyita 19 SIM dan 34 STNK dari pelanggaran kasat mata, serta 7 STNK dan 4 SIM dari kendaraan truk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan.
Secara keseluruhan, total pelanggaran yang ditindak mencapai 262 kasus.
Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini berada di Mapolresta Barelang dan para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menjelaskan, penindakan dilakukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di sejumlah jalur protokol Kota Batam.
Dari hasil patroli dan razia terpadu, petugas menemukan berbagai pelanggaran mulai dari penggunaan knalpot tidak standar, pengendara tanpa kelengkapan surat kendaraan, hingga truk dan trailer tanpa lampu rem belakang.
Untuk pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pelanggar dijerat Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Sementara kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis dikenakan Pasal 285 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kompol Afiditya juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggar berulang. Namun, Satlantas telah menyiapkan database pelanggar dan konsep surat pernyataan.
“Jika ditemukan pelanggaran berulang lebih dari tiga kali, kami akan menerapkan langkah tegas berupa pencabutan SIM sementara,” tegasnya.
Kapolresta Barelang turut mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor, termasuk memastikan kelengkapan surat dan kondisi kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta berperan aktif memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada para pelajar, khususnya terkait larangan berkendara bagi anak yang belum cukup umur maupun belum memiliki SIM.
Polresta Barelang juga mengingatkan para pengusaha transportasi darat dan pengemudi truk trailer agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

