Meutiaranews.co – Sebanyak 414 tersangka yang berhasil ditangka inip oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri.
Para tersangka yang terlibat TPPO dapat diancam dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tentang TPPO, perlindungan imigran Indonesia dan bisa undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penegakan hukum kepada 414 tersangka berdasarkan 314 laporan kejahatan yang berkaitan dengan TPPO.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait TPPO sebanyak 237 dan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77.
“Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Ramadhan menuturkan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban yakni sebanyak 1.314 orang.
Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.
Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.
Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.
“Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus,” katanya.
Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.
Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.
Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus.
Di Kepri, kasus TPPO yang paling menonjol terjadi pada 15 Desember 2021, diperkirakan Susanto alias Acin memberangkatkan 64 orang TKI menggunakan kapal cepat miliknya, termasuk tekong kapal dan ABK.
Dalam perjalanan di perairan Bukit Tinggi, Johor Baru, Malaysia, kapal tersebut dihantam ombak dan mengalami karam.
Acin merupakan pemilik kapal, pemilik lokasi penampungan, pemilik pelabuhan dan sebagai orang yang memberikan upah kepada ABK dan nahkoda kapal.
Dari 64 orang, setidaknya ditemukan 21 mayat terdampar yang terdiri dari perempuan dan laki-laki.
Sebanyak 13 orang diamankan otoritas PDRM Johor Bahru. Dan 30 orang belum ditemukan sampai saat itu.
Acin pun berhasil diciduk di persembunyiannya, Lobam, Tanjunguban, Kabupaten Bintan pada Minggu (02/01/2022).
Acin langsung digiring ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Dia disangkakan undang-undang tentang TPPO, perlindungan imigran Indonesia dan bisa undang-undang TPPU.
Namun pasal TPPU Acin tidak pernah sampai di Kejaksaan dan persidangan pengadilan.
SPPD perkara Acin beberapa kali dikembalikan Jaksa karena penyidik tidak juga menyertakan TPPU Acin dari kasus TPPO dan perlindungan imigran Indonesia Acin.
Kasus ini pun sempat menjadi perhatian Menko Mahfud MD.
Dikutip dari Batamtoday.com dengan judul ‘Hari Ini, Acing ‘Pemain’ PMI Ilegal Bintan Kembali Jalani Persidangan di PN Tanjungpinang’ melalui
Surat dakwaan jaksa penuntut umum yang diunggah pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, Acing didakwa dalam dua perkara berbeda.
Pertama, didakwa perkara pelayaran dengan nomor perkara 115/Pid.Sus/2022/PN Tpg. Kedua, didakwa dengan perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor perkara 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg.
Adapun Acing terjerat dalam dua perkara itu setelah kapal pengangkut 60 PMI ilegal karam di Perairan Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu. Diketahui, pengiriman PMI ilegal ke Malaysia itu dilakukan oleh Acing bersama Muliadi alias Ong.
Acing, sebagai pemilik speed boat, penampungan sementara dan orang yang memberangkatkan PMI ilegal lewat jalur laur ke Malaysia. Sedangkan Muliadi alias Ong, merupakan perekrut yang mempunyai banyak anak buah di Pulau Jawa dan Lombok.
Dari 60 PMI ilegal di dalam kapal speed boat yang karam itu, 21 orang di antaranya ditemukan meninggal dunia, sekitar 13 orang selamat dan sisanya tidak ditemukan.
Diketahui pula, terdakwa Susanto alias Acing sudah menggeluti bisnis PMI ilegal ini sejak 2019 lalu. Bahkan, dia mempunyai 6 kapal speed boat yang dirancang khusus untuk mengangkut para PMI itu.
Sejak 2019 hingga tertangkap pada Januari 2022, Acing diketahui bisa meraup untung dari bisnis PMI ilegal itu sekitar Rp 300 – 400 juta per bulan.
Dalam perkara 115/Pid.Sus/2022/PN Tpg, Susanto alias Acing didakwa melanggar Pasal 287 Jo Pasal 27 subsider Pasal 297 Ayat (2) Jo Pasal 339 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Diketahui, kapal yang mengangkut 60 PMI ilegal itu, saat berangkat ke Malaysia tidak mengantongi izin berlayara dari instansi terkait.
Sementara dalam perkara 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg, Susanto alias Acing, didakwa melanggar Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 4 jo Pasal 16 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; atau kedua Pasal 81 Jo Pasal 69, subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara TPPO terdakwa Susanto alias Acing, menjatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan penjara pada Selasa (16/8/2022) lalu.
Berdasarkan putusan itu, Acin dan Kejaksaan Negri Tinggi Kepri sama-sama melakukan banding di PT Pekanbaru.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional