Meutiaranews.co – Umat Muslim akan melaksanakan Salat sunah tahiyatul masjid saat masuk atau berada di dalam masjid. Salat sunnah ini merupakan ibadah yang dilakukan untuk menghormati tempat ibadah umat Islam.

Dikutip dari buku Rahasia Kedahsyatan Shalat Sunah Setahun Penuh karya Ustdz M Kamaluddin SPdI, MM, Nabi SAW dikisahkan sangat memperhatikan sholat ini.

“Beliau pernah memotong khutbah Jumat untuk menyuruh seorang sahabat yang baru masuk masjid salat sunnah tahiyatul masjid lebih dulu,” tulis buku tersebut yang menceritakan kisahnya dari Jabir bin Abdilah.

Dari Jabir bin Abdilah, ia berkata: “Seorang laki-laki datang (ke masjid) pada saat Nabi sedang menyampaikan khutbah Jumat.”

Maka Nabi bertanya: “Apakah engkau sudah salat ya fulan?” Lelaki tersebut kemudian menjawab: “Belum.”

Beliau bersabda: “Bangun dan salatlah dulu dua rakaat!”

Sebagai ibadah dengan ketetapan hukum sunnah, muslim yang melaksanakannya mendapat pahala. Namun yang tidak melakukannya tak mendapat dosa. Bagi muslim yang ingin mendapat pahala dan ridho Allah SWT, berikut tata cara pelaksanaannya

A. Cara pelaksanaan salat tahiyatul masjid
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII yang ditulis H Ahmad Ahyar, Ahmad Najibullah, ini ketentuan salat tahiyatul masjid:

  1. Rukun salat tahiyatul masjid sama dengan rukun salat pada umumnya
  2. Syarat sah salat tahiyatul masjid sama dengan syarat sah salat yang lain
  3. Salat tahiyatul masjid yang dilakukan di luar atau tempat selain masjid menjadi tidak sah
  4. Salat tahiyatul masjid dilakukan dua rakaat sebelum duduk
  5. Bacaan salat tahiyatul masjid sama dengan yang lain kecuali niat.

Niat salat tahiyatul masjid

أُصَلِّى سُنَّةَ التَّحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لله تعالى

Arab latin: Ushallii sunnatat tahiyatal masjidi rak’ataini lillahi ta’aala

Artinya: “Saya shalat sunnat tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

B. Kapan pelaksanaan salat tahiyatul masjid?
Salat tahiyatul masjid dapat dilakukan tiap kali seorang muslim masuk masjid. Namun ada perbedaan pendapat apakah seorang muslim boleh duduk dulu sebelum sholat, atau langsung beribadah.

Dikutip dari Kitab Shalat Empat Mazhab karya Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, salat tahiyatul masjid tidak gugur karena duduk sebelumnya. Berdasarkan mahdzab Hanafiah dan Malikiah, hukum duduk sebelum menunaikan salat tahiyatul masjid adalah makruh.

Pendapat tersebut sedikit berbeda dengan Syafi’iah yang menyatakan, salat tahiyatul masjid gugur bila seorang muslim duduk dengan sengaja. Jika dia duduk karena lupa atau tidak tahu maka salat tidak gugur.

“Salat tahiyatul masjid juga bisa gugur karena lupa, tidak tahu, dan masanya sudah lebih lama dari salat dua rakaat,” tulis buku tersebut.

Sedangkan menurut Hanafiah, salat tahiyatul masjid dapat gugur jika duduk berlangsung lama sesuai ukuran tradisi. Dengan mempertimbangkan pendapat ini, muslim lebih baik segera salat tahiyatul masjid ketika masuk lingkungan rumah ibadah sebelum melakukan aktivitas lain.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *