Meutiaranews.co – Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024) berdasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024.

Prabowo, mantan prajurit TNI, pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus dan Pangkostrad, mengakhiri karier militer sebagai letnan jenderal pada 1998, dan saat ini mencalonkan diri sebagai presiden.

Jokowi menyatakan bahwa pemberian gelar jenderal kehormatan ini merupakan usulan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan keputusan tersebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009.

Daftar tokoh lain yang pernah menerima kenaikan pangkat kehormatan sebagai Jenderal (HOR) meliputi Sarwo Edhie Wibowo, Soesilo Soedarman, Agum Gumelar, Luhut Binsar Pandjaitan, Susilo Bambang Yudhoyono, Hari Sabarno, dan Abdullah Mahmud Hendropriyono.

Pemberian gelar ini melibatkan presiden-presiden sebelumnya dan terkait dengan kontribusi mereka di berbagai bidang, baik di militer maupun pemerintahan. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR