Meutiaranews.co, Batam – Bea Cukai Batam bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam menggagalkan penyelundupan benih lobster.

Pencegan pengiriman benih lobster dilakukan petugas di kargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Sabtu, 29 Mei 2021, sekitar pukul 08.30 Wib.

Benih lobster ini di bawa oleh pesawat rute Surabaya Batam dengan modus disimpan di dalam galon kemudian dikemas menggunakan keranjang bambu,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam Susila Brata dalam keterangan rilis, Senin, 07 Juni 2021.

Pada saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.30 Wib, petugas menemukan barang yang dicurigai. Atas kecurigaan itu, dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray.

Hasil pemeriksaan barang, kata Susila, petugas mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang disembunyikan dalam keranjang bambu.

“Setelah keranjang bambu tersebut dibuka, muncul kecurigaan bahwa barang itu berupa benih lobster, kemudian atas barang bukti yang ditemukan dilakukan pencacahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Batu Ampar,” tutur dia.

Hasil pemeriksaan diantaranya benih lobster jenis pasir yang disimpan pada 5 kantong plastik transparan ukuran panjang dan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil, serta benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada 1 kantong plastik transparan ukuran panjang.

“Total perhitungan benih lobster jenis pasir 12.929 ekor, benih lobster jenis mutiara sebanyak 97 ekor, dan nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp1.307.450.000,” ungkapnya.

Masih kata Susilo, tersangka saat ini masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti diserah terimakan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam untuk proses lebih lanjut.

Penyelundup benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telahdiubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor21 tahun 2019.

“Pasal tersebut tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjaramaksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar,” jelas Susilo. 

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *