Meutiaranews.co – Anggota DPRD Kepri Sirajudin Nur terus mendorong perlindungan bagi nelayan pesisir melalui program Badan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).
“Pekerjaan yang digeluti nelayan sehari-hari sangat berisiko, sehingga perlu dilindungi BPJamsostek,” ujarnya, Senin (8/8/2022).
Ia menyebut dari hasil pertemuan dengan sejumlah nelayan pesisir, seperti di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Salah satu yang jadi keluhan mereka saat ini ialah belum memiliki asuransi kesehatan, khususnya BPJamsostek.
Oleh karena itu, ia mengupayakan melalui APBD Murni 2023 akan ada alokasi anggaran tersendiri untuk menanggung biaya iuran BPJamsostek para nelayan pesisir.
Menurutnya masih banyak nelayan pesisir yang belum sanggup bayar iuran BPJamsostek secara mandiri, karena biasanya mereka hanya sanggup membayar selama dua bulan pertama setelah terdaftar, setelah itu menunggak iuran kepesertaan.
“Insya Allah akan saya usulkan di anggaran 2023 melalui Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri. Mohon nanti perwakilan nelayan berkoordinasi dengan Pendamping Perikanan Laut (PPL) Moro untuk dibantu tata cara pengajuan bantuan ke Pemprov Kepri,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri itu menargetkan tahun depan secara bertahap nelayan pesisir di Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, dan Batam akan dilindungi BPJamsostek.
Para pekerja informal lainnya, seperti tukang ojek, pedagang kaki lima, hingga ketua RT/RW, juga diprioritaskan terlindungi BPJamsostek.
“Misalnya ada 1.000 orang nelayan, iuran BPJamsostek per orang per tahun Rp202 ribu. Maka, anggaran yang disiapkan sekitar Rp200 juta lebih,” ujarnya.
Sementara, Wahyu Wibowo, Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Tanjungpinang menyambut baik upaya DPRD Kepri mendorong nelayan terlindungi program BPJamsostek.
“Program BPJamsostek mengarah ke semua sektor pekerjaan, termasuk pekerja informal, terutama nelayan,” ucap Wahyu.
Wahyu menyebut persentase pekerja informal di Kepri yang dilindungi BPJamsostek baru 18 persen atau sekitar 16 ribu orang. Sedangkan pekerja formal di angka 68 persen sudah terlindungi.
“Mayoritas nelayan, seperti di Kabupaten Anambas telah dilindungi BPJamsostek oleh pemkab setempat,” ucapnya.
Lanjut Wahyu menyampaikan untuk nelayan, ada dua buah jaminan jika terdaftar BPJamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun besaran iuran nelayan per bulan Rp16.800, namun manfaat yang didapatkan sangat besar. Misalnya, ketika nelayan meninggal saat bekerja atau melaut, maka ahli keluarga/istri akan mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta.
“Tak hanya itu, biaya pendidikan anak-anaknya juga akan ditanggung sampai lulus S-1. Nominal beasiswanya sebesar Rp174 juta,” ungkap Wahyu.
Makanya, pihaknya sangat mendukung penuh para pekerja sektor informasi tercover BPJamsostek supaya ada jaminan perlindungan ketika berhadapan dengan resiko kecelakaan hingga kematian pada saat bekerja.(ib)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional