Meutiaranews.co – Seorang sopir PT. Sinar Mitra Usaha membuat drama. Adegan tersebut bukan sebuah cerita sedih, duka maupun kebahagiaan asmara, melainkan tentang kriminalitas di jalan.
Dia berperan sebagai korban perampokan di seberang Rusun BPJS Kabil Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Jumat, 16 April 2021 sekira pukul 09.25 Wib.
Barang bawaan berisikan kopi dan berbagai macam rokok lebih kurang 900 bungkus sudah tidak ada lagi di dalam mobil perusahaan APV Silver yang mereka bawa.
Hal itu diketahui oleh Kepala Kantor Daerah PT Sinar Mitra Usaha dari Sales nya, Erik. Erik melaporkan sopir yang membawa barang pesanan telah di rampok dengan cara pecah kaca.
Drama singkat itu tidak dapat dipercaya begitusaja setelah kejadian ini dilaporkan ke Polsek Nongsa. Polisi menilai ada yang janggal.
Kecurigaan adanya rekayasa kejadian perampokan ini benar adaya. Ternyata Erik dikelabui sopir, Ye dengan mengarang cerita. Ye lah sebenarnya yang mengambil kopi dan rokok tersebut.
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor selaku Kepala Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.800.000,” kata Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, Sabtu, 4 September 2021.
Lama dalam pencarian, akhirnya langkah Ye dalam persembunyiannya diketahui Polisi. Polisi bergegas menuju rumahnya, Kampung Baru, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.
Pada Rabu 01 September 2021 itu penyergapan berhasil. Ye tertangkap dan membawa Ye ke Polsek Nongsa.
“Pelaku mengaku secara bertahap sejak Januari 2021 hingga bulan April 2021 telah mengambil atau menggelapkan rokok. Sebagian dijual dan sebagian dihisap,” ungkap Yus Guntur.
Akibat drama yang dilakukanya, pelaku di jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional