Meutiaranews.co – Aktor kali ini dilakukan sepasang suami istri (Pasutri) di Batam. Uang milik perusahaan Demen Padang berjumlah Rp 105.000.000, itu pun raib.

Ceritanya berawal dari laporan pihak perusahaan yang bemberikan cek Bank Mandiri senilai Rp 105.000.000. Uang itu baru saja dicairkan  karyawati berinisial ES (25) pada Selasa (31/08/2021).

Dari Bank Mandiri, uang ratusan juta keperluan pembayaran gaji karyawan akan disetorkan kembali oleh ES ke Bank UOB Kecamatan Batuampar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur menuturkan, ES, menurut pihak perusahaan melaporkan telah dijambret di depan Bank UOB. Pemeriksaan CCTv, terdapat kejanggalan dalam adegan tersebut.

“Dua orang pelaku yang diamankan merupakan suami istri yang bersekongkol menggelapkan uang perusahaan tempat istrinya bekerja. Modusnya, suami pura-pura menjambret istrinya,” ungkap Yos, Senin, 06 September 2021.

Pada Rabu, 01 September 2021 sekitar pukul 16.59 Wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap EA (35). Kemudian mengintrogasi EA. Pelaku mengakui ES adalah istrinya sendirinya sendiri.

Sepasang pasutri itu akhirnya diamankan. Atas perbuatan melakukan akting menjadi korban dan pelaku copet, polisi menjerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika