MeutiaraNews.co – Sebagian publik tengah ramai menyoroti sosok Frendry Dona alias Fhoku yang resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan kasus peredaran narkoba.‎‎Terkini, Tim Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan sosok Fhoku sebagai orang yang mengendalikan laboratorium vape etomidate di Jakarta.‎‎Hal itu disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso melalui surat penetapan DPO, pada Rabu, 22 April 2026.‎‎”DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali laboratorium etomidate di Jakarta,” kata Eko.‎‎Lantas, bagaimana penuturan pihak kepolisian ihwal pencarian Fhoku sejauh ini? Berikut ulasan selengkapnya.‎‎Beberkan Ciri Fisik Fhoku‎‎Tertulis dalam surat penetapan DPO tersebut, Bareskrim meminta bagi warga yang menemukan keberadaan Fhoku dapat memberikan informasi kepada penyidik.‎‎Bareskrim menyebutkan, Fhoku memiliki ciri khusus ada tato batik di lengan sebelah kanan dan tinggi/berat badan, yakni 160 cm/60 kg. ‎‎”Usianya sekitar 38 tahun. Memiliki rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal, dan berkulit putih,” tambahnya.‎‎Eko mengungkapkan orang yang bersangkutan juga memiliki catatan pernah dihukum atau residivis kasus narkotika. ‎‎Bermula dari Laporan Driver Ojol‎‎Pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari driver atau pengemudi ojek online (ojol) yang curiga atas paket yang hendak diantarkannya.‎‎Eko menyebut, pengemudi ojol tersebut kemudian mendatangi penjagaan untuk melaporkan pada 13 April 2026 pukul 22.00 WIB.‎‎”Didapatkan laporan informasi dari masyarakat yang bekerja sebagai ojek online mendatangi penjagaan karena merasa curiga dengan paket yang akan diantarkan,” jelasnya.‎‎Terkait paket itu, petugas lalu melakukan pengecekan X-Ray dan didapati bahwa paket tersebut berisi 13 bungkus cartridge vape berisi cairan etomidate dan satu bungkus bening sabu. ‎‎Temuan Lokasi Pengantaran Paket‎‎Berdasarkan laporan sang driver, diketahui paket tersebut sempat akan diantar ke Pesanggrahan, Jakarta Selatan. ‎‎Eko menuturkan, sesampainya di lokasi, tim Subdit IV berkomunikasi dengan pengirim dari paket tersebut dan menyatakan akan ada saudaranya yang mengambil paket tersebut. ‎‎”Ternyata yang mengambil paket adalah ojek online lainnya mengaku mendapat pesanan untuk diantar ke hotel di Jakarta Timur,” tuturnya.‎‎Dalam penelusuran itu, Eko memastikan pihak yang bersangkutan mengaku diperintahkan oleh pemilik paket, Ananda Wiratama, yang saat ini telah dijadikan tersangka. ‎‎”Dari keterangan tersangka Ananda Wiratama bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali pengiriman atas perintah Frendry Dona di daerah sekitar Jakarta,” tandasnya.‎‎Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal pencarian Frendry Dona alias Fhoku dalam kasus peredaran narkoba tersebut.***‎

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *